RUU Ketenagakerjaan Dibahas di USU, Pekerja Digital hingga Outsourcing Jadi Sorotan – Berita24Jam
MEDAN, Berita24Jam.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam diskusi publik yang digelar Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (29/9/2026).
Diskusi bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan” tersebut menghadirkan perwakilan DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, akademisi, serta serikat pekerja.
Pembahasan RUU ini dinilai penting karena berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru secara terpisah dari regulasi Cipta Kerja. Batas waktu yang dikaitkan dengan putusan tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, mengatakan penyusunan RUU berupaya menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu hal baru yang menjadi perhatian adalah perlindungan bagi pekerja platform digital. Pengaturan tersebut mencakup persoalan waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, hingga skala upah.
Selain pekerja digital, sektor informal juga menjadi bagian yang dibahas, termasuk pekerja di kampus dan fasilitas kesehatan yang dinilai selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan ketenagakerjaan.
Menurut Putih, RUU tersebut diharapkan mampu menemukan keseimbangan antara tiga kepentingan, yakni perlindungan pekerja, kepastian dunia usaha, dan tanggung jawab negara.
Pemerintah Dukung Pembentukan UU Baru
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, mengatakan pemerintah mendukung pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menjaga pertumbuhan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Arnando menyebut Putusan MK memuat tujuh substansi utama yang perlu diperhatikan, yakni pengupahan, PKWT, outsourcing, waktu kerja dan istirahat, PHK, pesangon dan hak pekerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
Dalam perkembangan pembahasan terbaru, RUU tersebut disebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal untuk mengakomodasi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Akademisi Soroti Pekerja Platform Digital
Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, menyoroti persoalan pekerja dalam ekonomi gig, termasuk pengemudi ojek daring.
Ia mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan mengenai PKWT, formula pengupahan, outsourcing, hingga sanksi pidana.
Fredick mempertanyakan sejauh mana RUU baru mampu memberikan perlindungan kepada pekerja platform digital yang menghadapi persoalan kepastian pendapatan, jam kerja, serta status hubungan kerja.
Sementara itu, akademisi Universitas Negeri Medan sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara, Sry Lestari Samosir, menyoroti perlindungan bagi dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform.
Sry mendorong agar RUU tersebut memberikan pengakuan serta penguatan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan, pekerja informal, dan pekerja platform.
SPK juga mengusulkan peninjauan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar mekanisme penyelesaian sengketa dapat lebih inklusif.
Serikat Pekerja Dorong Pengesahan Sebelum 31 Oktober
Perwakilan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, menegaskan RUU Ketenagakerjaan baru harus diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai batas waktu yang dikaitkan dengan Putusan MK.
KSP-PB telah mengajukan sejumlah usulan, antara lain perlindungan pekerja digital, pekerja medis, awak kapal, pembentukan Satgas Anti-PHK, pengaturan outsourcing, sistem kemitraan, upah layak, dan pembatasan tenaga kerja asing.
KSP-PB juga mendorong pemenuhan hak maternitas buruh perempuan tanpa tekanan dan intimidasi, termasuk penyediaan fasilitas day care bagi pekerja serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam diskusi, para peserta juga mempertanyakan kemampuan RUU dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara.
Putih Sari mengatakan DPR berupaya memastikan tidak ada satu kepentingan yang terlalu dominan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Moderator diskusi, Yusria Aqmarina, M.Sos., menyimpulkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak sekadar menjadi tambal sulam regulasi lama.
Regulasi baru dinilai perlu memberikan kepastian bagi pekerja rentan dan pekerja digital sekaligus menjaga produktivitas industri. Karena itu, dialog antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi dinilai perlu terus dikawal hingga RUU tersebut disahkan.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 2










