Polisi Lumpuhkan Tiga Residivis Curanmor, Beraksi di 36 TKP Surabaya – Berita24Jam

SURABAYA, Berita24Jam.ID — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya dan sekitarnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Ketiganya diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus kejahatan.

Polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki para tersangka karena mereka disebut mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor.

“Ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi, Sabtu (3/10/2026).

Menurut polisi, para pelaku menyasar kendaraan di kawasan permukiman dan indekos. Beberapa lokasi yang diduga menjadi TKP antara lain Jalan Karang Wismo II, Keputih Gang 1B, dan Jalan Sutorejo Utara VIII.

Modusnya dengan mencari sepeda motor yang tidak menggunakan kunci tambahan atau berada di lokasi dengan akses yang tidak terkunci. Salah satu korban kehilangan Honda Vario setelah pelaku masuk melalui pagar kos yang terbuka dan membawa kendaraan yang tidak terkunci stang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki pembagian peran. O.C.K. berperan sebagai eksekutor, A.L. bertugas memantau situasi, sedangkan peran M.S.F. masih didalami penyidik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci letter L, dan dua unit telepon genggam merek Oppo.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian di Sidoarjo, Malang, serta Lamongan untuk menelusuri kemungkinan aksi para tersangka di wilayah tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga tersangka sebelumnya pernah terlibat berbagai perkara, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 4

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *