Nasabah BRI Banyuwangi Keluhkan Pelunasan Kredit Tak Kunjung Jelas – Berita24Jam

SURABAYA, Berita24Jam.ID — Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banyuwangi, Budi Handoko, mengeluhkan belum adanya kepastian atas permohonan pelunasan kredit yang disebut telah diajukan sekitar satu bulan lalu.

Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian dari kuasa hukumnya, Anton Hartono. Ia mempertanyakan mekanisme pelayanan, transparansi informasi, serta standar waktu penanganan permohonan nasabah di BRI Cabang Banyuwangi.

Menurut Anton, hingga Rabu (7/10/2026), belum ada penjelasan memadai mengenai status permohonan tersebut maupun alasan belum diselesaikannya proses pelunasan kredit.

“Kami mempertanyakan mengapa permohonan pelunasan kredit nasabah yang sudah diajukan sekitar satu bulan belum memperoleh kepastian. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anton.

Terkait munculnya dugaan adanya permainan oknum dalam proses pelayanan, Anton menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan. Dugaan tersebut, menurutnya, harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen, kronologi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Untuk memperoleh kejelasan, kuasa hukum telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Kanwil BRI Malang. Hal yang dipertanyakan antara lain mekanisme pelunasan kredit, standar waktu penanganan, pihak yang bertanggung jawab, serta alasan apabila memang terdapat keterlambatan.

Anton menyatakan pihaknya akan menempuh mekanisme pengaduan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Selain itu, Whistleblowing System (WBS) BRI juga akan digunakan apabila pemeriksaan dokumen dan fakta nantinya menemukan indikasi yang perlu dilaporkan melalui mekanisme internal.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami akan berbicara berdasarkan dokumen, kronologi dan fakta,” tegasnya.

Dalam persoalan perlindungan konsumen jasa keuangan, terdapat sejumlah regulasi yang relevan, di antaranya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

Penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan juga berkaitan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kuasa hukum meminta BRI memberikan penjelasan resmi mengenai kapan permohonan diterima, unit yang menangani, alasan keterlambatan, kemungkinan kendala administratif atau teknis, standar operasional yang berlaku, serta kapan nasabah memperoleh kepastian penyelesaian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BRI Cabang Banyuwangi maupun Kanwil BRI Malang terkait keluhan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.

(Sigit Santoso)

Post Views: 1

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *