Senior Legal PT DB Hadiri Sidang PHI, Peluang Damai dengan 10 Mantan Pekerja Terbuka – Berita24Jam

PEKANBARU, Berita24Jam.ID – Senior Legal PT DB akhirnya menghadiri sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (20/10/2026). Kehadiran perwakilan perusahaan yang didampingi Manager Area PT DB Pekanbaru itu membuka peluang penyelesaian melalui upaya perdamaian dalam perkara tuntutan hak kompensasi yang diajukan 10 mantan pekerjanya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Inklusi PN Pekanbaru tersebut mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak. Sebelumnya, pihak PT DB tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar pada 29 September 2026.

Penasihat hukum 10 pekerja, Maulana Syafi’i, SH.I, dari kantor Advokat BAR dan Rekan, menjelaskan bahwa perkara perselisihan hak tersebut telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Pekanbaru.

Menurut Maulana, gugatan yang diajukan para pekerja tercatat dalam tiga nomor perkara, yakni 77/Pdt.Sus/PHI/2026 PN Pbr, 79/Pdt.Sus/PHI/2026 PN Pbr, dan 80/Pdt.Sus/PHI/2026 PN Pbr.

“Sidang perkara PHI tentang perselisihan hak uang kompensasi sebanyak sepuluh orang pekerja PT DB telah dimulai pada tanggal 29 September 2026 bulan lalu,” kata Maulana, Selasa (20/10/2026).

Senior Legal PT DB Hadir dari Jakarta

Maulana mengatakan, pada sidang perdana bulan sebelumnya, pihak tergugat, yakni PT DB, tidak hadir di ruang persidangan. Namun, pada sidang lanjutan kali ini, perusahaan mengirimkan Senior Legal dari kantor pusat di Jakarta.

Kehadiran perwakilan perusahaan tersebut menjadi perkembangan dalam proses persidangan yang tengah berjalan. Senior Legal PT DB, Dwi Prasetyo, hadir bersama Manager Area PT DB Pekanbaru untuk mengikuti agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen para pihak.

Menurut Maulana, sebelum persidangan dimulai, pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya niat dari PT DB untuk mengupayakan mediasi terkait perkara yang sedang bergulir di PN Pekanbaru.

Informasi tersebut membuka kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk membicarakan penyelesaian perselisihan di luar proses pemeriksaan pokok perkara, sepanjang tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.

Meski demikian, rencana perdamaian tersebut masih berupa upaya yang akan disampaikan kepada manajemen perusahaan. Belum ada keterangan mengenai kesepakatan final antara PT DB dan 10 mantan pekerja yang mengajukan gugatan.

PT DB Akan Sampaikan Usulan Perdamaian kepada Pimpinan

Dwi Prasetyo membenarkan adanya rencana untuk menyampaikan upaya penyelesaian secara damai. Saat bertemu di Pekanbaru, ia menjelaskan bahwa dirinya berusaha memfasilitasi komunikasi antara para pekerja dan manajemen PT DB terkait tuntutan hak yang kini menjadi perkara di pengadilan.

“Saya berusaha memfasilitasi perdamaian atas perkara yang dituntut oleh pekerja ke pihak Manajemen PT DB. Saya akan menyampaikan ke pimpinan dan keputusan tetap di tangan pimpinan perusahaan,” ujar Dwi Prasetyo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan perdamaian masih memerlukan tindak lanjut dari pihak manajemen perusahaan. Dwi menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan manajemen PT DB.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah upaya perdamaian itu akan menghasilkan kesepakatan yang mengakhiri perselisihan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada komunikasi kedua belah pihak dan keputusan yang diambil perusahaan.

Tuntutan Hak Kompensasi Jadi Pokok Perselisihan

Perkara yang diajukan 10 mantan pekerja PT DB berkaitan dengan perselisihan hak atas uang kompensasi. Persoalan tersebut telah dibawa ke jalur hukum melalui gugatan PHI di PN Pekanbaru setelah munculnya tuntutan para pekerja terhadap perusahaan.

Dalam perselisihan hubungan industrial, tuntutan hak pekerja dapat berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang timbul dari hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran tuntutan, rincian hak yang dipersoalkan, serta tanggapan terperinci perusahaan terhadap gugatan ini belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Karena perkara masih berjalan, substansi tuntutan dan posisi hukum masing-masing pihak tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen gugatan, bukti yang diajukan, serta proses pemeriksaan di persidangan.

Kehadiran Senior Legal PT DB juga belum dapat dimaknai sebagai pengakuan perusahaan atas seluruh tuntutan para pekerja. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perwakilan perusahaan menyatakan akan berupaya memfasilitasi perdamaian dan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan untuk diputuskan lebih lanjut.

Di sisi lain, para pekerja melalui kuasa hukumnya tetap menempuh proses hukum untuk memperjuangkan hak yang mereka tuntut. Jalur persidangan menjadi mekanisme untuk memeriksa perkara apabila penyelesaian melalui kesepakatan tidak tercapai.

Proses Hukum Masih Berjalan

Tiga nomor perkara yang telah terdaftar menunjukkan bahwa sengketa tersebut diproses melalui administrasi perkara di PN Pekanbaru. Agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen merupakan bagian dari tahapan persidangan sebelum perkara berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila para pihak mencapai kesepakatan damai, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum acara. Sebaliknya, jika kesepakatan tidak tercapai, perkara dapat berlanjut mengikuti tahapan persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

Sampai sidang pada Selasa (20/10/2026), informasi yang disampaikan baru menunjukkan adanya niat dari pihak perusahaan untuk mengupayakan perdamaian. Belum ada keterangan bahwa tuntutan uang kompensasi telah dibayarkan atau perselisihan telah dinyatakan selesai.

Bagi 10 mantan pekerja, kepastian mengenai pemenuhan hak yang dituntut menjadi hal penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Sementara bagi perusahaan, keputusan mengenai usulan perdamaian masih menunggu pertimbangan pimpinan.

Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah perselisihan hubungan industrial ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama atau harus dilanjutkan hingga majelis hakim mengambil keputusan sesuai proses hukum.

Dengan hadirnya Senior Legal PT DB dalam sidang lanjutan, komunikasi antara para pihak berpeluang berkembang. Namun, hasil akhirnya masih bergantung pada proses persidangan, tindak lanjut usulan perdamaian, dan kesepakatan yang mungkin dicapai oleh kedua belah pihak.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *