Meski Sudah Dilaporkan dan Hulman Tampubolon Anarkis Dihadapan Kapolsek Bangko, Bahkan Kapolres Rohil Tidak Berani Bertindak. Ada Apa?

Rohil, Berita24Jam.ID – Ahli Waris Jamada Situmorang diusir dari rumahnya diatas tanah miliknya oleh Para Mafia Tanah yaitu Hulman Tampubolon dan diduga dibekingi oleh Kasat Intel Satreskrim Polres Rokan Hilir, Kapolsek Bangko Pusako dan Kapolres Rokan Hilir.

Bermula pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Ahli Waris Jamada Situmorang tiba di lokasi tanahnya beserta dengan anggota keluarganya menemukan ada mencuri buah sawitnya, kemudian pencuri tersebut kabur setelah melihat Sarma Intan Situmorang dan Florentina Situmorang datang menghampirinya. Pada saat itu situasi masih aman dan kondusif.

Kemudian pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, datang Oknum Polisi Polsek Bangko Pusako bernama Sembiring yang merupakan Ipar dari Arpan Sitepu yang diduga sebagai dalang dan pelindung dari Hulman Tampubolon, dimana Arpan Sitepu adalah Pengusaha RAM Sawit di Rokan Hilir. Pada hari ini situasi masih aman dan kondusif.

Pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB datang Hulman Tambubolon sambil membawa samurai miliknya yang digunakan sebelumnya dalam Perkara Sajam yang telah dilaporkan ke Polres Rokan hilir dan disini sudah mengancam akan datang nanti sore bersama Preman yang dikumpulkan oleh hulman Tampubolon dan ahli waris akan dijadikan tumbal dan benar datang massa si Hulman Tambulon akan tetapi pergi lagi mereka pulang.

Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, rencana ahli waris mau memanen sawit milik nya dan meminta agar para pemanen untuk memanen akan tetapi para pemanen tidak ada yang bersedia karena sudah diancam oleh Arpan Sitepu agar jangan ada yang membantu ahli waris untuk memanen. Sehingga ahli waris memanen sawit seadanya dan dengan alat apa adanya dan mendapatkan hasil 100 Kg sawit.

Sekitar pukul 18.00 WIB datang Hulma Tampubolon dengan Massa sekitar 50 orang nya yang sudah mulai arogan dan mengancam ahli waris dan pada pukul 22.00 WIB Pihak Polisi membubarkan paksa Hulman Tampubolon dan Massa. Pada hari itu juga situasi masih aman dan kondusif.

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB datang lagi Hulman Tampubolon dengan Massa yang lebih banyak lagi dan mengancam-ancam agar Sarma Intan dan keluarganya pergi dari rumah dan jangan lagi di ladang miliknya sementara saat itu Kapolsek Bangko Pusako juga hadir akan tetapi seolah-olah membiarkan Hulman dan massanya untuk datang dimana Kapolsek dan Hulman Cs datang Bersama-sama menemui Ahliwaris di rumahnya padahal mereka sudah jelas-jelas mengancam, disini Hulman Tampubolon dan massa Mafia Tanah lainnya sudah anarkis dan memaksa ahliwaris agar keluar dari rumahnya sementara Polisi yang mengamankan hanya diam saja seolah-olah membiarkan mereka semakin anarkis, dimana kaca spion mobil sudah dipecahkan Hulman dan body mobil sudah dibaret-baret mereka.

Hulman semakin anarkis dihadapan Para Polisi dan ahliwaris semakin ditakut-takuti Hulman, dkk.,

Sekitar pukul 16.00 WIB datang Petugas Kepolisian dari Polres dan Hulman merasa Super Power dihadapan aparat TNI / Polri akan tetapi seakan-akan semua aparat ketakutan dengan Sosok hulman Tampubolon yang mana sudah banyak laporan polisi terkait dirinya akan tetapi tidak diproses dan tidak ada kepastian hukum.

hulman tampubolon

Hulman di depan aparat TNI/Polri berteriak-teriak agar menyuruh Ahli Waris keluar dari rumah sambil mengancam-ancam akan menghabisi Sarma Intan dan Florentina situmorang dan merusak rumah ahli waris dengan mematahkan tiang rumah, menghancurkan pintu, mencopot seng rumah, membuang magicom memasak nasi, memecahkan lampu, kuali, membuang beras akan tetapi para aparat Polisi diam saja dan tidak berbuat apa-apa apalagi menangkap Hulman Tampubolon yang seakan-akan dibiarkan Tindakan anarkisnya oleh aparat.

Bahwa berdasarkan informasi yang beredar Polisi Sembiring yang menyuruh agar Hulman Anarkis. Sekitar pukul 20.00 WIB Hulman Tampubolon berserta kawan-kawannya membubarkan diri lagi.

Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib Kasat Intel Satreskrim Polres Rokan Hilir datang ke Lokasi dan mengajak Sarma Intan dan Usman Samosir keluar untuk membicarakan sesuatu, tetapi Kasat Intel Satreskrim tersebut meminta agar ahli waris keluar dari rumah tersebut dan mencari kontrakan, tentu dalam hal ini Sarma Intan keberatan dan menolak permintaan tersebut.

Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 10 WIB datang lagi Hulman Tampubolon dengan massanya yang lebih banyak dan mengancam-ancam ahli waris dengan samurainya kemudian datang Usman Samosir merebut Samurai tersebut dari Hulman Tampubolon akan tetapi aparat Polri malah diam saja sudah ada pelaku anarkis dan membawa senjata sajam tetapi dibiarkan.

Sekitar pukul 12.00 WIB Sarma Intan Situmorang datang ke Polres Rohil meminta pertolongan dan sekalian menyerahkan Samurai yang diamankan dari Hulman Tampubolon dan kemudian diserahkan kepada Penyidik Briptu Anabella yang menangani Perkara Sarma Intan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 03 Juli 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiyayaan dan atau Tindak Pidana Pencurian dan atau Tindak Pidana membawa senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dilaporkan oleh Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG dengan Terlapor Sdr. HULMAN TAMPUBOLON, DKK. Dimana samurai tersebut yang digunakan Hulman dalam laporan tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB datang Hulman dengan Massa bayarannya dan membongkar rumah ahli waris serta Tindakanya semaki brutal dan anarkis dan mengeluarkan secara paksa barang-barang milik ahli waris dari rumah nya sementara polisi hanya melihat-lihat saja tanpa melakukan Tindakan apapun dan membiarkan kejadian tersebut.

Sampai malam hari Hulman tampu bolon dan massanya melakukan pengerusakan sampai-sampai ahli waris Jamada Situmorang nginap di Kantor Polres Rokan Hilir, hingga berita ini diturunkan ahli waris masih di polres Rokan Hilir.

Sebelum kejadian tanggal 28 Agustus 2024, Kuasa Hukum Ahli Waris Jamada Situmorang telah membuat pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Propam Polda Riau berdasarkan Surat Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama tertanggal 11 Juli 2024 perihal PENGADUAN TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DILAKUKAN IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS / NRP 85050606, JABATAN KANIT PPA POLRES ROKAN HILIR.

situmorang nabonggal

Para Advokat/Konsultan Hukum JHOHANES SITUMORANG, S.H, CNS., BERLIANDO YULIHARDIS SITUMORANG, S.H., LENY MARIYANTI SIMANJUNTAK, S.H. dan SUMIRNA LUSIANA, S.H., M.H. dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA selaku Kuasa Hukum dari Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG (Klien) berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS, tanggal 07 Juli 2024.

Adapun Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG sebagai Pelapor/Korban sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 03 Juli 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiyayaan dan atau Tindak Pidana Pencurian dan atau Tindak Pidana membawa senjata tajam (sajam) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dilaporkan oleh Sdri. SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG dengan Terlapor Sdr. HULMAN TAMPUBOLON, DKK.

Adapun kronologis pengaduan ke Propam Polda Riau adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Klien kami dalam rangka Klarifikasi terkait Laporan Polisi yang dilaporkannya yang mana ditangani oleh BRIPDA ANABELLA TALITHA YOLANDA NAINGGOLAN / NRP 0310006 selaku Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Rokan Hilir.

Semenjak dimulainya pemeriksaan sekitar Pukul 14.15 WIB oleh Penyidik BRIPDA ANABELLA TALITHA YOLANDA NAINGGOLAN sampai Pukul 20.30 WIB berjalan dengan lancar dan baik-baik saja dan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Interview (BAI) sudah selesai selanjutnya kami selaku kuasa hukum bersama Klien membaca kembali BAI dan mengkoreksi jawaban yang selanjutnya akan kami tanda tangani.

Sekitar Pukul 20.35 WIB tiba-tiba IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS / NRP 85050606, JABATAN KANIT PPA POLRES ROKAN HILIR keluar dari ruangannya dan mengatakan kepada kami bahwa dugaan Tindak Pidana Penganiyayaan sebagaimana Pasal 354 KUHP yang dipersangkakan Klien kami adalah Prematur dimana belum selesainya proses penyelidikan dan dilakukan Gelar Perkara IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS telah mengambil kesimpulan bahwa Pasal tersebut Prematur dengan tidak berdasar, dimana menurut IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS terlalu dini membuat Pasal 354 KUHP dimana lebih baik dikenakan Pasal 351 KUHP dan dalam hal ini IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS merasa tidak bersalah menyampaikan kepada kami bahwa Pasal 354 KUHP yang diterapkan adalah Prematur.

Bahwa sebelum dilakukan penandatangan BAI, hal yang wajar dan harus, kami selaku kuasa hukum Klien membaca kembali semua isi BAI terkait jawaban atas pertanyaan yang diberikan penyidik kepada klien kami.

Bahwa IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS telah melakukan Intervensi terhadap Jawaban dari Klien kami yang dituangkan dalam BAI kami dan kami selaku Kuasa Hukum tidak terima cara IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS tersebut dan membentak-bentak kami selaku Kuasa Hukum dari korban.

Bahwa IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS mengatakan “kami tuan rumah”, “ini Unit saya” yang seolah-olah Polres Rokan Hilir adalah milik pribadinya, dimana hal tersebut tidak pantas diucapkan dihadapan Pelapor/Korban pelaku kejahatan yang statusnya Meminta Perlindungan Hukum dari Aparat Kepolisian apalagi Jabatan IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS adalah seorang Kanit PPA yang seharusnya berimbang dalam menangani perkara dan lebih mengerti bagaimana tekanan dan atau luka Psikis dari seorang Perempuan yang telah dianaiyaya oleh terlapor yang merupakan seorang laki-laki sambil membawa senjata tajam (samurai) dengan cara di sandang di badan nya dan mengambil buah kelapa sawit milik Pelapor/Korban bersama-sama preman dan atau orang-orang suruhan Terlapor Sdr. Hulman Tampubolon.

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum sudah meminta maaf kepada IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS. akan tetapi masih saja membentak-bentak kami diruang pemeriksaan apalagi yang dibentak seorang Perempuan yang profesinya Advokat akan tetapi IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS. tidak memahami Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia yang merasa Super Power dan bertindak melebihi kewenangannya (abuse of power).

Sumirna Lusiana,S.H.,M.H menyampaikan “sejauh ini sudah dilakukan Tindaklanjut oleh Propam yaitu sudah melakukan Klarifikasi terhadap kami Tim Kuasa Hukum dan korban berdasarkan surat Undangan Klarifikasi pada tanggal 29 Juli 2024 di Ruangan Subdid Paminal Bidpropam Polda Riau yang diadakan pada tanggal 31 Juli 2024. Dan kemudian pada tanggal 8 Agustus 2024 dilanjutkan klarifikasi terhadap satu orang saksi dari kami yang melihat kejadian tersebut yang dilakukan di Polres Rohil oleh Propam, jadi Propam sudah turun ke Polres Riau per 8 Agustus 2024.”

Dalam melaksanakan Tugasnya IPDA RENDY P. TAMBA, S.SOS / NRP 85050606, JABATAN KANIT PPA SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR diduga telah melakukan PELANGGARAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI DAN KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Untuk itu Tim Kuasa Hukum SARMAULI INTAN BR. SITUMORANG meminta kepada Kabid Propam Polda Riau untuk menindak lanjuti Pengaduan tersebut dan melakukan Sidang Komite Kode Etik Profesi.

Bahwa ahliwaris telah membuat pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H. berdasarkan Surat Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama Nomor: 018/SP/KH-NSS/VIII/2024, tanggal 05 Agustus 2024.

Adapun inti Dumas adalah Permohonan Perlindungan Hukum kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir atas penanganan Laporan Polisi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir beserta jajarannya yang sampai saat ini tidak ada tindaklanjut setelah dilakukan Supervisi dan Asistensi di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 19 Juni 2024. Adapun Tim Kuasa Hukum dan Ahli Waris Jamada Situmorang (Klien) menghadiri Supervisi dan Asistensi tersebut berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir Nomor: B/612/VI/2024/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2024, Perihal Undangan.

Adapun dasar hukum Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama membuat Pengaduan Masyarakat adalalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penanganan Laporan Polisi yang tidak ada Tindak Lanjutnya setelah dilakukan Supervisi dan Asistensi di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau pada tanggal 19 Juni 2024 dengan Laporan Polisi sebagai berikut:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/80/K/IV/2007, tanggal 3 April 2007, atas nama PELAPOR TARIMA BR. NAINGGOLAN dengan TERLAPOR J. NABABAN, terkait Tindak Pidana Pencurian dan atau Pemerasan dan atau Pengancaman, sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP;
  • Laporan Polisi Nomor: LP/09/VI/2009/SPK, tanggal 6 Juni 2009, atas nama PELAPOR JAMADA SITUMORANG (Alm) dengan TERLAPOR YUNUS SITEPU, RIO NAPITUPULU, DKK (7 ORANG) terkait Tindak Pidana Pengerusakan sebagaimana Pasal 170 KUHP;
  • Laporan Polisi Nomor: LP/11/V/2010/RIAU/RES ROHIL, tanggal 8 Mei 2010, atas nama PELAPOR TARIMA BR. NAINGGOLAN dengan TERLAPOR Sdr. PRAYOGA alias LILIK RT, YUNUS SITEPU (alm), MARULI NAPITUPULU (alm) terkait pengelapan hak tidak bergerak dan atau penyerobotan lahan sebagaimana dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 406 KUHP;
  • Laporan Polisi Nomor: LP/109/VIII/2016/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 16 Agustus 2016, atas nama PELAPOR Sdri. TARIMA NAINGGOLAN dengan TERLAPOR Sdr. HENDRO BRIMOB terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 372 KUHP, pada saat itu perkara ditangani oleh BRIPDA DANIEL SIAGIAN dan Status Perkara sudah dalam Tahap Penyidikan berdasarkan SP2HP Nomor: B/03/IX/2016/Reskrim, tanggal September 2016;
  • Laporan Polisi Nomor: LP/27/B/I/2021/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 21 Januari 2021, atas nama PELAPOR Sdri. NURLINA SITUMORANG dengan Terlapor IBU MARPAUNG terkait perkara Tindak Pidana Pemerasan dengan kekerasan dan perbuatan tidak menyenagkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP;
  • Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2023/ SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 26 Juni 2023, atas nama PELAPOR Sdri. NORMINA SITUMORANG dengan TERLAPOR Sdr. NIMROD NAINGGOLAN bersama teman-teman nya sebanyak 10 (sepuluh) Orang terkait Tindak Pidana Penganiyayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP;

Alasan Dumas: Bahwa Dumas yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 Ayat 2 Huruf (d) terkait Proses Penegakan Hukum. Bahwa sampai saat ini Klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum terkait Proses Penegakan Hukum tersebut bahkan SP2HP terkait penanganan Laporan Polisi tersebut tidak kunjung diberikan sampai saat ini, bahkan kami sudah bertememu dan berkomunikasi dengan Bapak IPTU YOHANES UNTUNG SORMIN, S.H. selaku KBO Satreskrim Polres Rokan Hilir akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. Kami berpendapat bahwa Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Rokan Hilir tidak melakukan Tugas, Pokok dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

hulman tampubolon

Kami juga memohon kepada Bapak Kapolres Rohil agar melakukan klarifikasi kepada Sdr. BRIGADIR DANI DANIEL SIAGIAN yang dahulu sebagai Penyidik yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/109/VIII/2016/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 16 Agustus 2016, atas nama PELAPOR Sdri. TARIMA NAINGGOLAN dengan TERLAPOR Sdr. HENDRO BRIMOB dimaksud dimana Klien kami pernah menerima SP2HP Nomor: B/03/IX/2016/Reskrim, tanggal September 2016 agar dapat mengetahui kemana Berkas Perkara tersimpan dan diserah terimakan.“Bahkan sampai berita ini Rilis belum ada tindaklanjut terhadap laporan-laporan kami,” ucap Tim Kuasa Hukum.

(Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

Post Views: 82

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *