Perawat RS Murni Teguh Medan Mengaku Di-PHK dan Ijazah Ditahan, LBH FSPMI Siapkan Langkah ke Disnaker – Berita24Jam
MEDAN, Berita24Jam.ID — Sulton Evanlon, seorang perawat yang pernah bekerja di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh Medan, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), belum menerima sejumlah hak ketenagakerjaan, serta kesulitan mengambil ijazah yang disebut masih berada di pihak rumah sakit.
Untuk memperjuangkan haknya, Sulton menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Sumatera Utara sebagai pendamping. Pihaknya kini mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa persoalan tersebut ke instansi berwenang.
Sulton mengatakan PHK dilakukan setelah dirinya dituduh melanggar kode etik terkait dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp kepada seorang koas, yakni mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pendidikan profesi di rumah sakit. Ia mengaku diminta membuat pernyataan bersalah, tetapi membantah tuduhan tersebut.
“Saya dianggap melanggar kode etik pelecehan seksual, yaitu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah satu koas. Pertama, saya disuruh membuat pernyataan bersalah. Kedua, ijazah saya ditahan oleh pihak rumah sakit,” ujar Sulton, Rabu (21/10/2026).
Selain mempersoalkan PHK, Sulton mengaku belum menerima uang pisah terkait penyambungan kontrak kerja sebelumnya maupun uang pengganti atas sisa masa kontrak terbarunya.
Ia juga menyebut diminta membayar Rp13 juta untuk mengambil ijazahnya. Menurut Sulton, permintaan tersebut dikaitkan dengan biaya pelatihan perawat OT3.
“Yang sangat mengagetkan saya adalah ijazah saya ditahan dan harus ditebus dengan uang sebesar Rp13 juta dengan alasan pembayaran pelatihan perawat OT3,” katanya.
Sulton berharap persoalan tersebut diselesaikan secara jelas, baik terkait tuduhan pelanggaran kode etik, pengembalian ijazah, maupun pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum dibayarkan.
LBH FSPMI Sumut Dua Kali Datangi Rumah Sakit
Dedek Cahyadi dari tim LBH FSPMI Sumut mengatakan pihaknya telah menyurati manajemen RS Murni Teguh Medan untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Dedek, timnya telah dua kali mendatangi rumah sakit untuk berunding. Namun, kedua pertemuan belum terlaksana karena pihaknya menerima jawaban bahwa jadwal akan diatur ulang.
“Intinya kita masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dulu,” ujar Dedek.
Ia menegaskan pendampingan terhadap Sulton tidak hanya menyangkut tuduhan pelanggaran kode etik, tetapi juga hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan, termasuk uang pisah, penggantian sisa masa kontrak, dan pengembalian ijazah.
Dedek mengatakan pihaknya masih menunggu penjadwalan ulang pertemuan hingga akhir pekan. Apabila tidak ada perkembangan, LBH FSPMI Sumut berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan instansi berwenang terkait ijazah.
Siapkan Aksi Unjuk Rasa Damai
Selain menempuh jalur pengaduan, LBH FSPMI Sumut mempertimbangkan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan RS Murni Teguh Medan apabila manajemen tidak merespons tuntutan yang disampaikan.
Dedek berharap pihak rumah sakit membuka ruang dialog agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke aksi terbuka.
Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan resmi dari manajemen RS Murni Teguh Medan mengenai PHK, tuduhan pelanggaran kode etik, permintaan pembayaran Rp13 juta, maupun status ijazah Sulton.
Persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari kedua pihak, termasuk pemeriksaan dokumen hubungan kerja dan dasar permintaan pembayaran, agar penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Afriansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Views: 10










