11 Orang Diamankan Polda Jatim Saat Aksi Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dalami Dugaan Pemicu Kericuhan – Berita24Jam
SURABAYA, Berita24Jam.ID – Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berkaitan dengan upaya memicu kericuhan di tengah aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang, di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau knuckle, serta beberapa telepon seluler. Polisi masih mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang itu diamankan di sejumlah titik berbeda di sekitar lokasi kegiatan. Beberapa lokasi tersebut meliputi kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
Menurut Dekananto, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dari 11 orang tersebut, dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya merupakan anak putus sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Jatim dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam.
Polisi Temukan Percakapan yang Diduga Berkaitan dengan Kericuhan
Selain mengamankan sejumlah orang dan barang, polisi juga memeriksa perangkat komunikasi yang ditemukan di lokasi. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Meski demikian, polisi masih mendalami isi percakapan tersebut untuk memastikan konteks, keterkaitan, serta peran masing-masing orang yang diamankan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan hubungan antara percakapan di telepon seluler, barang-barang yang ditemukan, dan dugaan rencana yang sedang diperiksa.
Polda Jatim belum menyimpulkan keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan tersebut. Pemeriksaan masih diperlukan untuk mengungkap secara jelas apa yang terjadi, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat atau memiliki hubungan dengan peristiwa itu.
Kapolda Jatim menegaskan, proses hukum akan dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dekananto.
Dengan demikian, status dan peran setiap orang yang diamankan masih perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.
Polisi Tegaskan Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib
Kapolda Jatim juga menekankan bahwa pengamanan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi.
Menurutnya, aksi mahasiswa secara umum berjalan aman dan tertib. Para peserta dapat menyampaikan aspirasi mereka tanpa gangguan berarti dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Dekananto mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Ia menilai penyampaian aspirasi secara tertib merupakan bagian penting dari pelaksanaan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, dugaan tindakan yang sedang didalami polisi tidak serta-merta dapat disamakan dengan keseluruhan kegiatan demonstrasi mahasiswa. Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan masing-masing, sementara pelaksanaan aksi mahasiswa secara umum dinyatakan berlangsung tertib.
Polda Jatim, lanjutnya, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Jatim Hormati Hak Menyampaikan Pendapat
Dekananto menyampaikan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib.
Ia menegaskan, masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat akan dilayani dan diamankan dengan baik selama kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Dekananto.
Namun, penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Kapolda, apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup, kepolisian akan mengambil tindakan secara profesional dan proporsional.
“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan menjaga ketertiban bersama.
Pemeriksaan Masih Berlangsung

Hingga keterangan disampaikan, 11 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Polisi terus mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ditemukan untuk mengetahui secara lebih jelas dugaan peristiwa tersebut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai peran setiap orang yang diamankan maupun keterkaitan seluruh barang yang ditemukan dengan dugaan upaya memicu kericuhan.
Perkembangan penanganan perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, Polda Jatim kembali menegaskan bahwa pengamanan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib.
Peristiwa ini menjadi perhatian kepolisian dalam menjaga situasi keamanan selama kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Views: 2










