Bareskrim Bongkar Dua Refinery Minyak Ilegal di Muratara, 51.200 Liter Disita – Berita24Jam
MURATARA, Berita24Jam.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dua lokasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengolahan dan distribusi minyak ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 51.200 liter minyak mentah dan minyak olahan, tiga unit kendaraan, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah, mencampur, menampung, dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dua orang berinisial S dan A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di masing-masing lokasi. Penyidik juga berencana menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tersebut melalui penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pengolahan minyak tanpa izin di Sumatera Selatan.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak mentah secara ilegal. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai pasokan, mulai dari pengolahan minyak mentah hingga pemrosesan lanjutan dan distribusi kepada konsumen industri.
Lokasi Pertama Diduga Mengolah Minyak Mentah Secara Tradisional
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Teddy Ristiawan menjelaskan, lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah yang diduga milik tersangka berinisial S.
Minyak mentah tersebut diduga didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah secara tradisional menggunakan tungku untuk menghasilkan sejumlah produk turunan, seperti bensin, minyak tanah, dan solar.
Menurut penyidik, kegiatan itu telah berlangsung sejak Januari 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa perizinan usaha di bidang minyak dan gas bumi serta tanpa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai ketentuan.
Dalam pengungkapan di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pekerja berinisial OP. Setelah melakukan penyidikan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 40 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 13.000 liter minyak mentah, dan 10.000 liter solar olahan. Polisi juga mengamankan 2.200 liter bensin olahan yang diduga dihasilkan dari kegiatan pengolahan tersebut.
Selain minyak, penyidik menyita dua tungku besi, tiga mesin blower, satu unit genset, dua mesin pompa, serta satu mobil pikap Suzuki berwarna perak dengan nomor polisi BG 8165 QA.
Sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pengolahan minyak juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Lokasi Kedua Diduga Memproses Ulang dan Mendistribusikan Solar
Di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk menampung, memproses ulang, dan mendistribusikan minyak hasil pengolahan ilegal.
Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan PT Ratiga Abdi Meksa. Berdasarkan keterangan penyidik, perusahaan itu diduga membeli minyak olahan dari lokasi pertama dan sejumlah sumber lain di Kabupaten Musi Banyuasin.
Minyak tersebut kemudian diduga diproses kembali dengan menambahkan bahan tertentu agar warna dan tampilannya menyerupai solar industri produksi Pertamina.
Setelah melalui proses tersebut, minyak diduga didistribusikan menggunakan truk tangki bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa kepada sejumlah perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Muratara.
Penyidik menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari lokasi kedua, polisi menyita 26.000 liter solar olahan. Barang bukti kendaraan yang diamankan terdiri atas dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter berwarna biru-putih dan satu truk Mitsubishi Fuso HD 125 PS berwarna kuning.
Penyidik juga menyita 250 segel pengaman tangki BBM, dokumen delivery order (DO), surat jalan, dua mesin pompa, dan satu alat ukur flow meter.
Selain itu, ditemukan bahan bleaching clay, 25 liter cairan asam sulfat, pasir silika, serta sejumlah tangki besi dan plastik. Polisi turut mengamankan delapan wadah pencampuran, delapan mesin mixer, satu mesin penyaring, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses pengolahan.
Dalam perkara di lokasi kedua, penyidik menetapkan seorang berinisial A sebagai tersangka.
Dua Tersangka Dijerat UU Migas dan Lingkungan Hidup
Dalam perkara lokasi pertama, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, tersangka A dalam perkara lokasi kedua disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pengolahan dan distribusi minyak serta persoalan pengelolaan lingkungan hidup.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih menjadi bagian dari penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disampaikan penyidik perlu dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bareskrim Telusuri Dugaan TPPU Bersama PPATK
Selain mengusut kegiatan pengolahan dan distribusi minyak ilegal, Bareskrim Polri berencana menelusuri keuntungan finansial yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penyidik tidak ingin penanganan perkara berhenti pada penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka. Aparat juga akan menelusuri kemungkinan adanya transaksi keuangan serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Untuk mendukung langkah itu, Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK guna menganalisis transaksi, perpindahan dana, dan kemungkinan penyimpanan keuntungan dalam berbagai bentuk aset.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya. Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan mereka,” tegas Irhamni.
Penyelidikan terhadap dugaan TPPU diharapkan dapat membantu mengungkap aliran keuntungan dan kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam jaringan tersebut. Namun, penerapan tindak pidana pencucian uang tetap bergantung pada hasil penelusuran dan pembuktian oleh penyidik.
Irhamni juga memperingatkan pihak-pihak yang masih menjalankan kegiatan refinery ilegal di Sumatera Selatan agar menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.
Menurutnya, pengungkapan di Muratara menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berpotensi ditindaklanjuti terhadap aktivitas serupa di wilayah lain.
Sumur Masyarakat Harus Mengikuti Ketentuan Resmi
Irhamni menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi kegiatan sumur tua dan sumur masyarakat tidak dapat ditafsirkan sebagai izin untuk menjalankan pengolahan minyak secara ilegal.
Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan usaha minyak tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hasil produksi juga harus disalurkan melalui jalur resmi kepada pihak yang berwenang atau ditunjuk sesuai ketentuan, termasuk Pertamina maupun PT Medco.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menekan perdagangan minyak melalui pasar gelap dan mendukung upaya pemerintah meningkatkan produksi atau lifting minyak dan gas bumi nasional.
Dalam konferensi pers, Kepala SKK Migas Bambang Yanuarta menyampaikan bahwa kebutuhan minyak nasional berada di kisaran 1,5 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak disebut sekitar 400 ribu barel per hari.
Angka tersebut merupakan keterangan yang disampaikan narasumber dalam konferensi pers dan perlu dicocokkan dengan data resmi untuk periode terkait sebelum digunakan sebagai statistik nasional.
Bambang menyatakan dukungannya terhadap penindakan Bareskrim Polri dan berharap operasi serupa dilakukan terhadap aktivitas ilegal di lokasi lain. Ia menilai pengawasan distribusi minyak perlu diperkuat agar produksi dari sumber yang dikelola melalui mekanisme resmi dapat memberikan manfaat bagi negara.
Polres Muratara Dukung Pengawasan Distribusi Minyak
Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi mengapresiasi penindakan yang dilakukan jajaran Bareskrim Polri di wilayah hukumnya.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi pembelajaran bagi aparat daerah dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan serta distribusi minyak bumi melalui jalur yang sah.
Polres Muratara juga akan memberikan perhatian terhadap kemungkinan kebocoran distribusi minyak yang berujung pada penjualan melalui pasar gelap.
Koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mengidentifikasi aktivitas mencurigakan serta mencegah terulangnya praktik serupa.
Pengungkapan dua lokasi di Rawas Ilir ini menjadi langkah penindakan terhadap dugaan pengolahan dan distribusi minyak ilegal di Muratara. Dengan penyitaan sekitar 51.200 liter minyak, penetapan dua tersangka, serta rencana penelusuran aliran dana bersama PPATK, penyidik berupaya mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan keuntungan finansial yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Vhio)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Views: 2










