Kabupaten Brebes Siap 90 unit RTLH – Berita24Jam
Brebes, Berita24Jam.ID – RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinperwaskim pada tahun 2025 melaksanakan RTLH melalui program penanganan kemiskinan ekstrim.
Dimana Dinperwaskim pada 2025 menargetkan 90 unit RTLH yang bersumber APBD Kabupaten Brebes.
Kemudian disampaikan Irfanudin selaku Subkoordinasi Perumahan Formal dan Swadaya selain dari APBD Kabupaten ada juga dari keuangan APBD provinsi dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) bersumber dari APBN. Masing-masing belum diketahui jumlah unit yang akan digulirkan.
Untuk yang dari Baznas pertahun menggelontorkan 20 hingga 30 unit.
Bantuan diberikan kepada penerima dalam bentuk material yang sesuai dengan kebutuhan saat dilakukan survey adapun besarannya senilai untuk anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten 15 juta rupiah, untuk yang bersumber dari provinsi 20 juta dan dari BSPS 20 juta dan dari baznas 20 juta.
Irfan menegaskan, bahwa RTLH adalah untuk peningkatan kualitas hunian yakni peningkatan struktur bangunan rumah, misal dari rumah yang tidak ada pondasi program ini meningkatkan menjadi berpondasi, ini untuk meningkatkan kenyamanan penghuninya.
Persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan RTLH yakni KTP, KK, sertifikat tanah atas nama pemohon, surat keterangan miskin, keterangan eksisting rumah tidak layak huni dan diajukan permohonannya lewat desa.
(Rtn)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Post Views: 101










