Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Samosir Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati – Berita24Jam
Samosir, POJOKREDAKSI.com – Dugaan Korupsi Anggaran rumah dinas Bupati Samosir “tertidur” 2 tahun di Kejari Samosir, Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AGMPS) desak Kejati Sumut ambil alih kasus untuk ditindaklanjuti.
Laporan dugaan korupsi renovasi rumah dinas Bupati Samosir yang disampaikan oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda kepada Kajari Samosir sekitar 01 Februari 2023 lalu yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Nayer Parningotan Simaremare diduga “ditidurkan” oleh Kejari Samosir.
Pasalnya menurut mereka bahwa bukti-bukti awal sudah sangat lengkap, namun mengapa tidak ada tindak lanjut seakan dibiarkan atau sengaja dibiarkan.
“Laporan ini sudah kita sampaikan 2 tahun lalu, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Kejari Samosir. Padahal bukti-bukti sudah kita sampaikan, jangan-jangan ada sesuatu yang membuat Kejari Samosir terkesan pengaduan kami “ditidurkan” oleh Kajari Samosir.’ Kata Ambrin BW Simbolon
Kordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AGMPS).
Ambrin BW Simbolon juga menuturkan bahwa di dalam laporan yang disampaikan sudah terperinci nama-nama kontraktor dan nilai pengerjaan yang ditaksir mencapai Rp2,1 Miliar.
“Melaui Kasi Intel Kejari Samosir kemarin sudah kita sampaikan data-data terkait laporan kita termasuk nama kontraktor dan nilai pagu anggaraannya yang kami hitung mencapai angka Rp2,1 Miliar, yang jelas sangat merugikan negara, khususnya masyarakat Samosir.” Ungkap Ambrin BW Simbolon.
Melalui sambungan telepon Rico Nainggolan SH saat dihubungi media Pojokredaksi.com, yang merupakan seorang praktisi hukum menyebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extraordinary crime).
“Korupsi ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa, karena yang pasti korupsi itu dilakukan secara sistematik dan tersruktur oleh penyelenggera negara yang akan berdampak pada kualitas penegakan hukum dan upaya mensejahterahkan rakyat serta akan merusak sektor perekonomian.” Ucap Rico Nainggolan.
Walaupun saat ini Korupsi sudah tidak termasuk lagi sebagai extraordinary crime sebagaimana diatur didalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru),” tutur Rico Nainggolan SH, menambahkan.

Bahwa dalam waktu dekat, Ambrin Simbolon akan kembali memastikan apakah laporan mereka di proses atau tidak di Kejari Samosir.
“Dalam waktu dekat kita akan kembali datangi Kejari Samosir untuk menanyakan tindak lanjut laporan kita, dan jika tidak ada proggres makanl kita akan laporkan dan meminta Kejati Sumut untuk ambil alih kasus ini, agar segera terang dan benderang terkait dugaan tindak pidana korupsi renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir,” kata Ambrin BW Simbolon.
(Rainheart Tamba)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Post Views: 80










