Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Kasus Guru Ngaji Setubuhi Anak Dibawah Umur – Berita24Jam
Labuhanbatu Selatan, Berita24Jam.ID – Polres Labuhanbatu menggelarkan konferensi pers kasus tindak pidana persetubuhan guru mengaji terhadap anak dibawah umur, pada Jumat (25/4/2025).
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP. E.R. Ginting, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial AD (35), seorang guru mengaji, merupakan warga Jalan Puja Karya, Lingkungan Bandar rejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan setelah dilakukan penggerebekan oleh keluarga korban bersama warga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Selamat, Dusun 9, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga dan keluarga dari korban, bahwa korban berada dalam satu rumah bersama pelaku. Saat digerebek, benar ditemukan keduanya sedang berduaan di rumah tersebut, langsung warga dan keluarga si korban membawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses secara hukum.”
“Kemudian disimpulkan Polres Labuhanbatu, bahwasanya tempat kejadian (Locus delicti) tempat kejadian pidana ini di Silangkitang sehingga diserahkan ke Polres labuhanbatu Selatan,” jelas AKP E.R Ginting.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada tiga korban. Korban pertama inisial B kemudian kedua berinisial Q dan korban ketiga berinsial T. Namun dalam hal ini yang melaporkan berinisial B.
Korban pertama yang melaporkan kejadian ini merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.
Dua korban lainnya masing-masing berasal dari Desa Pulau Jantan, Dusun 3, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan dari wilayah Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, dari tiga korban tersebut, hanya satu yang melaporkan secara resmi, disebabkan akan dijanjikan dinikahi. Dua korban lainnya tidak membuat laporan karena dalam kasus mereka tidak terjadi persetubuhan, hanya percobaan bentuk pelecehan seksual.
Dalam hal ini, Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (2), serta Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Dalam kasus tertentu, dapat juga dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp300 juta.

Diakhir keterangannya, AKP Ginting mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak, termasuk di lingkungan yang dianggap aman sekalipun.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi dimana saja, bahkan di tempat belajar mengaji,” ucapnya mengakhiri penjelasan.
(Nurhabibah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 113










