Perombakan Total Diperlukan – Berita24Jam

Brebes, Berita24Jam.ID – Kinerja Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Brebes disorot Lembaga Perlindungan Konsumen. Karena dinilai dalam menjalankan fungsi dan tugas belum maksimal.

Disampaikan Ketua Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Heri Yuliawan, ada beberapa permasalahan yang belum dipenuhi Dewas dalam melaksanakan tugas pengawasannya di RSUD Brebes.

“Kita melihat ada beberapa masalah yang belum terpenuhi, seperti penataan pedagang kaki lima, pengelolaan parkir, dan pengelolaan limbah rumah sakit,” kata Heri Rabu (4/6).

Heri merinci masalah yang belum terpenuhi, menyebutkan salah satunya penataan pedagang kaki lima, jelas disitu jadi kurang sedap dipandang, di area pejalan kaki (trotoar) persis didepan rumah sakit jelas butuh penataan yang serius, ” ini harus direlokasi ke tempat yang lebih layak, sehingga tidak mengganggu kebersihan dan kenyamanan pasien,” jelasnya .

Selain itu pengelolaan parkir, menumpuknya jumlah kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun empat dari pengunjung, yang berakibat sesaknya halaman rumah sakit. Kerap macetnya menuju pintu masuk parkir dan kalau sudah masuk susah sekali mencari titik parkir yang luang. Pada akhirnya bahu jalanpun sesak dipenuhi kendaraan, ini harus segera dicarikan solusi, bebernya.

Kemudian menurutnya, limbah rumah sakit menggunakan Incenerator yang merupakan alat pembakar, sedangkan rumah sakit yg di hasilkan adalah limbah B3 yang berbahaya, sehingga perlu adanya peleburan limbah B3.

“fungsi alat tersebut (incenerator) hanya pembakaran bukan peleburan, sehingga pembuang limbah nya di pihak ketiga, maka ada anggaran lagi, ini merupakan pemborosan anggaran dan tidak efektif,” terangnya.

Heri menilai peran Dewas belum maksimal, dirinya berharap Dewas dapat melakukan tugas pengawasan pengelolaan rumah sakit, jika tidak, maka untuk dilakukan perombakan total, “melakukan perombakan total jajaran Dewas rumah sakit, setelah itu, berlanjut direksinya, semua untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit dan melindungi hak-hak pasien,” harapnya.

Disi lain menurutnya, ada beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

“RSUD Brebes harus mematuhi peraturan yang berlaku dan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan rumah sakit,” terang Heri.

Masih lanjut Heri, RSUD Brebes harus terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
meningkatkan fasilitas dan infrastruktur sesuai UU Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 16 Ayat 1 yang di ubah UU Nomor 17 Tahun 2023.

Kemudian Ketua Yabpeknas menambahkan, aturan mengenai keanggotaan dan kepemimpinan Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di daerah atau institusi tersebut. Namun, secara umum:

1. Independensi: Dewan Pengawas sebaiknya memiliki independensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Kompetensi: Anggota Dewan Pengawas harus memiliki kompetensi yang memadai di bidangnya masing-masing.
3. Tidak Ada Konflik Kepentingan: Anggota Dewan Pengawas sebaiknya tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerjanya.

1. Peran dan Tanggung Jawab Sekda: Sekda memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah, dan keterlibatannya dalam Dewan Pengawas rumah sakit dapat membawa perspektif administratif yang kuat.
2. Potensi Konflik Kepentingan: Namun, perlu dipertimbangkan apakah peran Sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika Sekda juga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran atau kebijakan daerah yang terkait dengan rumah sakit.

(suratno)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

Post Views: 36

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *