Polsek Aek Natas Ungkap Pencurian Getah di Kebun Socfindo, Seorang Pria Diamankan – Berita24Jam
LABURA, Berita24Jam.ID – Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT Socfindo Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial OBS (27) yang diduga terlibat dalam pencurian getah lateks di Blok I Divisi I Kebun PT Socfindo Aek Pamienke.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 September 2026. Kasus tersebut terungkap setelah petugas pengamanan kebun melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.
Saat menjalankan patroli, petugas keamanan melihat seorang pria yang diduga sedang mengambil getah lateks dari area perkebunan. Getah yang dikumpulkan kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Melihat aktivitas tersebut, petugas pengamanan kebun langsung melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga sebagai pelaku.
Petugas sempat berhasil mengamankan OBS. Namun, situasi berubah ketika pria tersebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Dalam upaya melarikan diri, OBS disebut menggigit bahu kanan salah seorang saksi. Akibat perlawanan tersebut, pelaku berhasil melepaskan diri dan kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski pelaku sempat melarikan diri, petugas pengamanan berhasil mengamankan barang yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang tersebut berupa sekitar 1 kilogram getah lateks yang kemudian dibawa ke pos pengamanan kebun untuk diamankan.
Pihak kebun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Aek Natas untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selain getah lateks, petugas juga mengamankan satu buah parang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penanganan kasus.
Berdasarkan kejadian tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian materiel sekitar Rp10 ribu.
Meski nilai kerugian yang dilaporkan relatif kecil, perkara tersebut tetap diproses oleh kepolisian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian di area perkebunan.
Setelah dilakukan penanganan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan OBS. Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, OBS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Pastikan Kasus Diproses Sesuai Hukum
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar AKP Aswin Irwan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dalam kasus pencurian di kawasan perkebunan, informasi dari petugas keamanan maupun masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap kejadian dan mengamankan pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus pencurian getah di Kebun PT Socfindo Aek Pamienke tersebut sekaligus menunjukkan tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang diterima dari pihak perkebunan.
Polsek Aek Natas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses hukum terhadap OBS masih berjalan melalui tahapan pemeriksaan di Polsek Aek Natas. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Polres Labuhanbatu Imbau Warga Aktif Melapor
Polres Labuhanbatu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Masyarakat diharapkan dapat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Kepolisian juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh layanan Kepolisian secara cepat.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan atau hendak menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana.
Dengan adanya komunikasi antara masyarakat, petugas keamanan dan kepolisian, berbagai potensi gangguan kamtibmas diharapkan dapat ditangani secara lebih cepat.
Untuk kasus pencurian getah di Kebun PT Socfindo Aek Pamienke, polisi kini melanjutkan proses pemeriksaan terhadap OBS beserta barang bukti yang telah diamankan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Polsek Aek Natas sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(Greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 6










