47 Butir Ekstasi Digagalkan Beredar, Polsek Kualuh Hulu Amankan Dua Terduga Pelaku – Berita24Jam
Labuhanbatu Utara, Berita24Jam.ID — Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya pada Rabu (4/3/2026) malam. Dua pria diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.
Setelah observasi, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dengan ciri sesuai laporan. Keduanya kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi 47 butir pil diduga ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram. Barang tersebut ditemukan di saku hoodie hitam yang dikenakan salah satu terduga pelaku.
Kedua pria yang diamankan berinisial IRH (47) dan AS (41), warga Kota Tanjung Balai. Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario merah BK 6259 QAI, empat unit telepon genggam (satu merek Realme dan tiga merek Nokia), serta uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang diduga terkait transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ketentuan Hukum yang Disangkakan
Perbuatan para terduga pelaku berpotensi melanggar ketentuan dalam:
– Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
– Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ekstasi (MDMA) termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang tersebut.
Ancaman pidana untuk Pasal 114 ayat (1) berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Status kedua pria tersebut saat ini masih sebagai terduga pelaku dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(WS/Greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 2










