Sat Lantas Polres Kuningan Mediasi Kasus Bullying di SDN 1 Kapandayan – Berita24Jam
KUNINGAN, Berita24Jam.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) memfasilitasi penyelesaian dugaan perundungan atau bullying antarsiswa di SD Negeri 1 Kapandayan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penanganan dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan kekeluargaan dan restorative justice dalam program “Polisi Peduli Pendidikan”, Kamis (22/10/2026). Langkah tersebut melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa, serta kepolisian untuk mencari penyelesaian yang mengutamakan kepentingan anak.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dihadiri Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Kamsel, personel Polsek Ciawigebang, kepala sekolah dan dewan guru, perwakilan komite sekolah, serta orang tua atau wali dari kedua belah pihak siswa yang terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, polisi memfasilitasi dialog antara orang tua siswa yang diduga menjadi korban dan siswa yang diduga melakukan perundungan. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membicarakan persoalan yang terjadi dan mencari jalan keluar secara damai.
Selain mediasi, petugas memberikan edukasi mengenai dampak psikologis jangka panjang akibat perundungan. Pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak juga disampaikan agar pihak sekolah dan orang tua semakin menyadari pentingnya melindungi anak dari tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta perkembangan mereka.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan, kehadiran kepolisian di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memberikan solusi yang humanis sekaligus memperhatikan perlindungan psikologis anak.
Melalui program “Polisi Peduli Pendidikan”, kepolisian ingin mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak. Karena itu, pengawasan serta pola asuh perlu diperkuat melalui kerja sama antara keluarga dan pihak sekolah.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan saling memaafkan tanpa menyimpan dendam.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama berdasarkan musyawarah mufakat. Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian, sekolah, dan komite sekolah.
Sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama pada waktu istirahat dan jam pulang sekolah. Kedua waktu tersebut menjadi perhatian untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan.

Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah berbagai bentuk perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media siber. Dengan langkah tersebut, sekolah diharapkan dapat membangun suasana belajar yang lebih aman bagi seluruh siswa.
Penanganan di SD Negeri 1 Kapandayan ini menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam merespons dugaan perundungan di sekolah. Selain penyelesaian masalah yang sedang terjadi, pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan komunikasi antara orang tua serta guru juga menjadi bagian penting untuk melindungi anak.
Melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama, kepolisian, sekolah, dan keluarga diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan.
(SURYA ASIA)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Views: 1










