Operasi Patuh Lodaya 2026 Dimulai, Polres Kuningan Sasar Pelanggaran Berisiko Kecelakaan – Berita24Jam

KUNINGAN, Berita24Jam.ID – Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini difokuskan pada peningkatan disiplin pengendara, penurunan angka kecelakaan, serta pencegahan fatalitas korban di jalan raya.

Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam apel tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki. Amanat itu menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Pendekatan yang digunakan dalam operasi ini mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui kegiatan edukatif, persuasif, serta humanis. Upaya tersebut juga didukung penegakan hukum secara elektronik dan pemberian teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Melalui operasi ini, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Berlangsung 14 Hari, Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan

Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Tema tersebut menegaskan bahwa menciptakan kondisi lalu lintas yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar budaya tertib berlalu lintas dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu, menjaga kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko kecelakaan.

Dalam amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakan Kapolres Kuningan, seluruh personel yang terlibat diminta menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Penindakan terhadap pelanggaran tetap dilakukan secara tegas. Namun, petugas juga diingatkan agar mengedepankan sikap santun dan humanis ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, operasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan melalui penindakan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pengendara mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Sejumlah Pelanggaran Lalu Lintas Menjadi Sasaran

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar berbagai pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.

Selain itu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, dan tidak menggunakan helm juga menjadi sasaran operasi. Ketentuan penggunaan helm berlaku bagi pengendara sepeda motor maupun penumpangnya.

Petugas juga menyasar pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan, serta kendaraan yang menerobos jalur busway.

Pelanggaran parkir juga menjadi perhatian, khususnya kendaraan bermotor yang diparkir tidak pada tempatnya, seperti di atas trotoar.

Berbagai sasaran tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan ketertiban di jalan raya. Pelanggaran terhadap rambu, penggunaan perlengkapan keselamatan yang tidak sesuai, hingga perilaku berkendara yang membahayakan dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan sebelum melakukan perjalanan.

Polres Kuningan Tetapkan Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang

Selain kegiatan edukasi, teguran, dan pencegahan, Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan juga menetapkan sejumlah pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang.

Berdasarkan keterangan dalam naskah sumber, pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang meliputi kendaraan bermotor yang melawan arus, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau dikenal sebagai knalpot brong.

Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi maupun kelengkapan berkendara sesuai ketentuan juga masuk dalam sasaran penindakan.

Masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran selama berkendara. Pengendara juga perlu memastikan bahwa kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen serta perlengkapan yang diwajibkan.

Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi. Lebih dari itu, ketertiban berkendara diperlukan untuk menciptakan kondisi jalan yang aman bagi seluruh masyarakat.

Keberhasilan Operasi Diukur dari Kesadaran Masyarakat

Operasi Patuh Lodaya 2026

Dalam amanat Kapolda Jawa Barat, keberhasilan Operasi Patuh Lodaya 2026 ditekankan tidak hanya berdasarkan jumlah pelanggaran yang ditindak.

Indikator yang diharapkan terlihat adalah menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, berkurangnya risiko di jalan raya, serta meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa hasil operasi diharapkan memberikan dampak nyata terhadap perilaku pengguna jalan, baik selama kegiatan berlangsung maupun setelah operasi berakhir.

Penerapan pendekatan edukatif dan persuasif menjadi salah satu upaya untuk membangun pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Sementara itu, penegakan hukum menjadi bagian dari upaya memastikan aturan lalu lintas dipatuhi.

Dengan pelaksanaan operasi selama 14 hari, kepolisian berupaya mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kabupaten Kuningan serta daerah lain di Jawa Barat.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, menggunakan helm serta sabuk pengaman sesuai ketentuan, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan tidak memaksakan kecepatan.

Pengendara juga perlu menghindari perilaku melawan arus serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis dan administrasi.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus mendukung penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kabupaten Kuningan.

(Surya Asia)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *