Diduga Edarkan Sabu, Riky Ditangkap Satresnarkoba di Tanjung Siram – Berita24Jam
LABURA, Berita24Jam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RR alias Riky (22), yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Riky dilakukan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Operasi tersebut berlangsung di kawasan Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika.
Dari tangan RR, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat 9,51 gram bruto.
Selain delapan bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita sejumlah barang lainnya. Di antaranya satu bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong dan satu bungkus plastik klip besar kosong.
Polisi juga mengamankan satu kaleng rokok Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Diduga Akan Dijual
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan penangkapan, RR diduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan petugas merupakan miliknya.
Barang tersebut, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, diduga akan dijual kembali.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mendalami dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, RR juga menyebut bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BOBI.
BOBI disebut merupakan warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Dalami Asal Barang
Setelah diamankan di lokasi, RR bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh dari RR. Polisi juga masih menelusuri sumber barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Selain asal-usul barang, penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dengan adanya barang bukti berupa plastik klip berisi dugaan sabu, plastik klip kosong, timbangan elektrik, sepeda motor, dan telepon seluler, seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih lanjut.
Namun, berdasarkan informasi dalam laporan penangkapan, proses hukum terhadap RR masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan RR dalam kepemilikan dan peredaran narkotika tetap harus dipandang berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.
Penangkapan Berawal dari Dugaan Peredaran
Penangkapan RR di kawasan Tanjung Siram tersebut menambah rangkaian pengungkapan perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam perkara ini, polisi tidak hanya berupaya memastikan status barang bukti yang diamankan, tetapi juga menelusuri jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal barang tersebut.
Keterangan RR mengenai seseorang yang disebut dengan panggilan BOBI menjadi salah satu informasi yang masih didalami penyidik.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bagaimana narkotika tersebut diperoleh, kepada siapa barang tersebut rencananya akan diedarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman aparat penegak hukum.
Barang Bukti Diamankan untuk Penyidikan

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut kini dibawa bersama RR ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Delapan bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat 9,51 gram bruto menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut. Selain itu, keberadaan plastik klip kosong dan timbangan elektrik turut diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.
Sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru dan telepon seluler Vivo warna biru juga turut dibawa oleh petugas.
Selanjutnya, penyidik akan mendalami seluruh barang bukti dan keterangan yang telah diperoleh untuk menentukan rangkaian perkara secara lebih lengkap.
Hingga informasi ini disampaikan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
RR bersama barang bukti tetap berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya terkait peredaran sabu di kawasan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.
(Greg)
Post Views: 3










