Seribu Buruh PTPN IV Siap Aksi ke Polres Labuhanbatu, Soroti Penanganan Laporan Curas – Berita24Jam

RANTAUPRAPAT, Berita24Jam.ID – Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis se-Distrik Manager Group Labuhanbatu (DM GLB) berencana menggelar aksi di Polres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).

Rencana aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan sejumlah perkara hukum yang dinilai belum memberikan kepastian sebagaimana diharapkan pekerja.

Ketua SPBun PTPN IV Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan persiapan aksi telah dilakukan melalui rapat konsolidasi internal. Menurut Donal, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian yang mereka rasakan dalam sejumlah perkara.

“Aksi ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Donal kepada media, Senin (21/9/2026).

Menurut Donal, aspirasi tersebut berkaitan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut mengatur tugas pokok Polri, antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan UU tersebut kini menjadi bagian dari regulasi yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.

Operator Excavator Ditangkap, SPBun Pertanyakan Standar Penanganan Hukum

Salah satu persoalan yang disoroti SPBun adalah peristiwa pada Rabu (9/9/2026), ketika seorang operator alat berat jenis excavator disebut diamankan sejumlah anggota kepolisian saat sedang bekerja.

Menurut keterangan Donal, operator tersebut kemudian dibawa ke ruang Satreskrim Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan.

Donal menyebut operator itu diamankan tanpa terlebih dahulu menerima panggilan. Pemeriksaan tersebut, menurut SPBun, berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat atau Dumas mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi oleh alat berat excavator.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu alasan SPBun mempertanyakan pola penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Mereka membandingkan kecepatan penanganan terhadap persoalan yang melibatkan seorang pekerja dengan sejumlah laporan polisi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut SPBun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang mereka harapkan.

“Jika sebuah pengaduan dapat bergerak cepat hingga berujung pada pemeriksaan seorang pekerja, mengapa laporan polisi mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut SPBun telah berlangsung sekitar 500 hari belum menunjukkan perkembangan yang mereka harapkan?” demikian inti pertanyaan yang akan disampaikan massa dalam aksi tersebut.

Donal menyebut terdapat tiga Laporan Polisi (LP) berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut pihaknya belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.

SPBun menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di lingkungan perkebunan, terutama karena dugaan pencurian produksi disebut masih terjadi di areal Kebun Rantauprapat.

SPBun Soroti Dugaan Pencurian Produksi di Areal Perkebunan

Donal mengatakan tidak adanya tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan terhadap laporan-laporan tersebut membuat pekerja merasa situasi keamanan di kawasan perkebunan belum memberikan kepastian.

“Tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan polisi tersebut membuat tindakan pencurian dengan kekerasan atas produksi di Kebun Rantauprapat semakin merajalela,” kata Donal.

Kekhawatiran tersebut, menurut SPBun, kembali terjadi pada Rabu (16/9/2026).

Sekitar 30 orang yang disebut sebagai gerombolan pencuri produksi diduga melakukan aksi di areal perkebunan. Ketika hendak dihalau dan diamankan petugas pengamanan yang terdiri dari satpam serta personel BKO TNI/Polri, kelompok tersebut disebut melakukan perlawanan.

Menurut keterangan yang disampaikan SPBun, perlawanan dilakukan dengan melempari petugas menggunakan benda keras serta mengancam menggunakan benda tajam.

Peristiwa itu menjadi salah satu alasan pekerja meminta adanya kepastian penanganan hukum sekaligus jaminan keamanan dalam menjalankan aktivitas di lingkungan perkebunan.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai insiden pada 16 September tersebut juga menyebut adanya dugaan penyerangan terhadap petugas keamanan perkebunan. Dalam pemberitaan tersebut, Polres Labuhanbatu menyatakan perkara masih dalam proses penyelidikan dan telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Buruh Minta Hukum Ditegakkan Secara Adil

Bagi SPBun, aksi yang akan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) bukanlah permintaan agar pekerja maupun PTPN IV Regional I mendapatkan perlakuan khusus.

Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh perkara yang ditangani aparat penegak hukum diproses secara adil, objektif, profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlakuan yang adil,” tegas Donal.

Ia mengatakan pekerja membutuhkan jaminan keamanan ketika melaksanakan pekerjaan. Pada saat yang sama, perusahaan juga dinilai membutuhkan kepastian keamanan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik.

“Kami meminta jaminan perlindungan dan keamanan bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya serta jaminan keamanan bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Menurut Donal, keberadaan institusi kepolisian pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Ia juga menyinggung bahwa penyelenggaraan negara dibiayai melalui keuangan negara yang berasal dari kontribusi masyarakat.

“Kami tahu sebagian gaji dan tunjangan Polri berasal dari uang negara yang juga bersumber dari tetesan keringat rakyat, termasuk para pekerja PTPN IV Regional I,” kata Donal.

Aksi 24 September Disebut Sebagai Penyampaian Aspirasi

SPBun memastikan rencana aksi ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026) akan menjadi momentum bagi pekerja untuk menyampaikan langsung keresahan mereka terkait penanganan perkara hukum dan keamanan di lingkungan perkebunan.

Massa disebut tidak hanya akan mempertanyakan perkembangan sejumlah laporan polisi, tetapi juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.

Dalam konteks tersebut, SPBun menilai persoalan yang mereka sampaikan bukan merupakan konflik antara buruh dan kepolisian. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada institusi penegak hukum.

Pertanyaan utama yang ingin mereka sampaikan adalah mengenai adanya perbedaan waktu dan perkembangan penanganan antara satu laporan dengan laporan lainnya.

Bagi SPBun, ketika suatu laporan membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan kepastian, sementara persoalan lain dapat bergerak lebih cepat, masyarakat memiliki alasan untuk meminta penjelasan mengenai proses penanganannya.

Mereka juga mempertanyakan apakah penerapan hukum dalam perkara-perkara tersebut telah dilakukan dengan standar yang sama, tanpa membedakan pihak yang terlibat.

Karena itu, sekitar 1.000 pekerja PTPN IV Regional I direncanakan datang ke Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026 untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi tersebut.

SPBun berharap aksi tersebut dapat menjadi ruang dialog antara pekerja dan aparat kepolisian sehingga persoalan yang mereka soroti memperoleh penjelasan dan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi para pekerja, persoalan utama yang ingin ditegaskan bukanlah meminta keistimewaan dalam proses hukum, melainkan kepastian bahwa keamanan pekerja terjamin dan setiap laporan yang disampaikan kepada aparat dapat ditangani secara profesional, transparan serta berdasarkan ketentuan hukum.

Hingga rencana aksi tersebut berlangsung, berbagai tudingan yang disampaikan SPBun merupakan aspirasi dan penilaian dari pihak pekerja. Penanganan perkara dan dugaan tindak pidana yang mereka soroti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, aksi Kamis (24/9/2026) akan menjadi momentum bagi SPBun untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan rasa aman pekerja, perlindungan aset perkebunan serta kepastian penanganan laporan hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 7

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *