Warga Kampar Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Diduga Kuasai Sabu 1,61 Gram – Berita24Jam
LABUHANBATU, Berita24Jam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria asal Kabupaten Kampar, Riau, berinisial MA alias Ari (33). Ia diamankan karena diduga memiliki dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,61 gram bruto. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Paindoan, Gang Pintu 9.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Sastrawan Ginting, SH. Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas bergerak untuk melakukan penindakan di lokasi.
Sempat Mencoba Melarikan Diri
Saat petugas melakukan penggerebekan, seorang pria yang berada di lokasi disebut mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pria tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, pria itu mengaku bernama Muhammad Ansyari alias Ari, warga Jalan Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi. Dari proses tersebut, polisi menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu dengan berat 1,61 gram bruto.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah benda lain yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sekop yang dibuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Temuan tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sabu Disebut Hendak Dijual
Dalam pemeriksaan awal, pria yang diamankan tersebut disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu itu merupakan miliknya.
Ia juga disebut mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan dijual.
Kepada petugas, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N.
Namun, hingga proses penindakan tersebut dilakukan, keberadaan maupun identitas lengkap pria berinisial N tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Informasi mengenai asal barang tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran tersebut.
Setelah diamankan, Muhammad Ansyari alias Ari bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.
Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna mendalami dugaan kepemilikan dan rencana peredaran narkotika tersebut.
Polisi Kembangkan Asal Barang
Polisi tidak berhenti pada penangkapan terhadap seorang pria yang diamankan di lokasi.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal, khususnya terkait sosok berinisial N yang disebut sebagai pihak yang memasok barang yang diduga sabu tersebut.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui mata rantai peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber yang ditindaklanjuti kepolisian dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Meski demikian, status pria yang diamankan tersebut masih dalam proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kepemilikan serta rencana penjualan narkotika akan didalami penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk mendalami keberadaan pria berinisial N yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Seluruh barang bukti yang diamankan juga telah dibawa bersama tersangka ke Mapolres Labuhanbatu untuk kepentingan proses hukum.
Dengan demikian, pengungkapan perkara ini belum berhenti pada penangkapan MA alias Ari. Penyidik masih berupaya mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
(Greg)
Post Views: 7










