Bikin Akta Sawah Lewat Desa Bayar Rp 5 Juta, Kalau Nego ke Camat atau Kuwu – Berita24Jam

Cirebon, Berita24Jam.ID – Biaya membuat akte sawah di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dibebankan Rp. 5 juta.

Jika pemohon ingin mendapatkan diskon, disarankan untuk negosiasi harga kepada camat atau kuwu.

Dalam rincian biaya yang diterima, Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipatok sebesar Rp2,2 juta

Nominal itu disebut-sebut akan dibayarkan ke pihak kecamatan. Kemudian biaya administrasi buku mencapai Rp2,5 juta. Kemudian biaya lain-lain yaitu Rp76 ribu dan Rp74 ribu.

Rincian angka tersebut, disampaikan salah satu perangkat Desa Ujunggebang kepada salah seorang pemohon.

Pemohon pembuatan akta inisial E mengaku keberatan atas nominal tersebut. Ia pun mengurungkan niat tahapan untuk melegalkan hak atas lahan pesawahan seluas 150 bata tersebut.

Tahun lalu ada yang sudah buat akta juga, katanya di harga Rp3 juta. Sekarang saya dimintai Rp5 juta. Katanya (kata perangkat desa) kalau mau nego langsung saja ke camat atau kuwu,” tutur E Jumat, 16 Mei 2025.

melakukan konfirmasi kepada Camat Susukan, August Pentristianto sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Sementara.

Telepon dan pesan WhatsApp sejak Jumat malam (16/5/2025) hingga berita ini diterbitkan, tak kunjung dapat respons.

(Surya Asia)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

Post Views: 80

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *