Dinsos Surabaya Permudah Proses Adopsi Anak, Ini Syarat Lengkapnya – Berita24Jam
Surabaya, Berita24Jam.ID – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial Kota Surabaya memastikan proses pengangkatan anak atau adopsi kini dilakukan lebih terbuka, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Kebijakan ini dilakukan agar pasangan suami istri yang ingin menjadi orang tua angkat tidak lagi kebingungan dalam mengurus prosedur administrasi maupun persyaratan hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak terlantar sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak hidup, pendidikan, kasih sayang, dan lingkungan keluarga yang layak.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menegaskan bahwa seluruh proses adopsi anak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Prinsipnya, pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak tidak perlu bingung. Kami sudah menyiapkan alur dan syaratnya secara jelas. Semua dilakukan demi memastikan anak mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, dan tumbuh di lingkungan keluarga yang layak,” ujar Antiek, Jumat (8/5).
Menurutnya, proses pengangkatan anak bukan hanya sekadar memenuhi keinginan pasangan untuk memiliki buah hati, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan dan perlindungan hak anak. Karena itu, pemerintah melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik adopsi ilegal maupun perdagangan anak berkedok pengangkatan anak.
Dalam ketentuannya, terdapat sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi calon orang tua angkat. Salah satu syarat penting adalah kesamaan agama antara calon orang tua angkat dengan calon anak angkat. Ketentuan tersebut diterapkan guna menjamin hak anak dalam menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai agamanya.
Selain kesamaan agama, calon orang tua angkat juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, serta telah menikah secara sah sekurang-kurangnya lima tahun.
Tak hanya itu, Dinsos Surabaya juga mensyaratkan calon orang tua angkat memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah tersangkut tindak pidana. Pasangan yang mengajukan adopsi juga dipastikan bukan pasangan sejenis.
Dari sisi kondisi keluarga, pasangan calon orang tua angkat disyaratkan belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak kandung. Mereka juga harus mampu secara ekonomi maupun sosial agar dapat menjamin kehidupan dan pendidikan anak di masa mendatang.
“Yang paling penting adalah adanya persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Selain itu, calon orang tua angkat wajib membuat surat pernyataan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Antiek.
Sementara itu, anak yang dapat diadopsi merupakan anak berusia di bawah 18 tahun, termasuk kategori anak terlantar atau ditelantarkan, berada dalam pengasuhan keluarga maupun lembaga pengasuhan anak, serta membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
Dinsos Surabaya menegaskan bahwa seluruh proses adopsi harus melalui jalur resmi pemerintah. Pendampingan dilakukan sejak awal pengajuan hingga proses penetapan selesai guna memastikan legalitas dan keamanan anak tetap terjaga.
Menurut Antiek, pengawasan ketat diperlukan karena praktik adopsi ilegal masih menjadi ancaman serius di sejumlah daerah. Tidak sedikit kasus pengangkatan anak dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar sehingga berpotensi merugikan anak di kemudian hari, terutama terkait status hukum, hak waris, hingga perlindungan sosial.
Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur dengan tawaran adopsi instan tanpa prosedur resmi. Dinsos Surabaya memastikan pihaknya siap membantu masyarakat yang benar-benar ingin mengangkat anak secara sah dan sesuai aturan.
“Kami berharap tidak ada lagi anak yang telantar. Di sisi lain, pasangan suami istri yang tulus ingin mengangkat anak juga kami bantu sampai tuntas. Semua demi masa depan anak-anak Surabaya,” tegasnya.
Kebijakan Pemkot Surabaya ini mendapat perhatian masyarakat karena dinilai memberi kepastian hukum sekaligus memperjelas prosedur adopsi yang selama ini dianggap rumit. Transparansi syarat dan alur juga diharapkan dapat mencegah praktik perantara ilegal dalam proses pengangkatan anak.
Selain memberikan perlindungan kepada anak, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Kota Surabaya. Dengan pendampingan resmi dari pemerintah, proses adopsi diharapkan dapat berjalan aman, legal, dan benar-benar memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak yang membutuhkan keluarga baru.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu perlindungan anak, langkah Dinsos Surabaya ini dinilai penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak tumbuh kembang secara optimal. Pemerintah juga berharap masyarakat semakin memahami bahwa adopsi anak bukan hanya persoalan administrasi, melainkan tanggung jawab besar dalam menjamin kehidupan anak hingga dewasa.

Melalui penyederhanaan informasi dan pendampingan resmi, Pemkot Surabaya ingin memastikan tidak ada lagi pasangan yang kesulitan memahami prosedur pengangkatan anak. Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan praktik adopsi ilegal atau perdagangan anak.
Dengan sistem yang lebih terbuka dan pendampingan menyeluruh, Dinsos Surabaya optimistis proses pengangkatan anak dapat berjalan lebih aman, tertib, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 35










