Empat Poin PT GSL Diduga Langgar Aturan pencemaran Lingkungan – Berita24Jam

Labusel, Berita24Jam.ID – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)PT Gunung Selamat Lestari (GSL) Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Diduga Cemarkan Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Lingkungan Safaruddin ,Saat Release Press Diruang kerja didesa sosopan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada Senin 30/6-2025.

1-Tentang baku mutu antara lain BOD sesuai dengan peraturan Menteri hanya 3 ternyata dari hasil labotorium 8,03,artinya melebihi ketentuan
2-COD yang diperbolehkan kementerian 25 namun hasil labotorium 62,096,toka Phospat 02,4,3 45 lebih,
3-Amonia 0,2 hasil labotorium 2,7 82
Dalam penjelasan Press Release, pabrik minyak kelapa sawit (PMKS)PT Gunung Selamat Lestari (PT GSL) Diduga telah melakukan pencemaran lingkungan sesuai dengan hasil laboratorium yang menyebabkan yang disinyalir matinya ikan di sungai Kampung rakyat.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kepala Dinas lingkungan, untuk itu perusahaan akan diberikan sangsi,berupa penyebaran ikan ke sungai yang tercemar.

Lebih lanjutan dikatakan,kita harapkan perusahaan PT GSL agar dapat menjaga lingkungan, karena lingkungan merupakan milik kita semua,dan jika hal tersebut berulang kali,kita terpaksa harus menutup perusahaan.

Di tempat yang sama, Humas PT Gunung Selamat Lestari(PT GSL)(H.Sofyan Nasution),”kami akan memperbaiki sistem dan akan kembali menyebar ikan ke sungai yang tercemari,kami juga akan merubah sistem agar hal ini tidak terulang kembali, ujarnya.

Pemuda pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Dalam Press release,”Budy Syahbana Siregar,”Mengatakan,”Saya menduga dengan menguatkan hasil dari uji laboratorium yang di lakukan DLH kab Labusel bahwasanya PMKS PT GSL Disinyalir belom maksimal melakukan pengelolaan limbah B3 terkhusus limbah cair yang ada pada kolam ipal.

Dan kami dari Pemerhati lingkungan hidup Labuhanbatu Selatan tetap memantau dan mengawasi terhadap pengelolaan limbah cair yang dialirkan ke media air.

(Nurhabibah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 23

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *