Guru SD Katolik Delitua Adukan Dugaan Kekurangan Upah Rp35,8 Juta – Berita24Jam
DELISERDANG, Berita24Jam.ID – Seorang guru SD Swasta Katolik Delitua, Santa Maria, mengadukan dugaan kekurangan pembayaran upah kepada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Santa Maria menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/10/2026), didampingi dua advokat dari Law Office PAMAJALNIAJI & PARTNERS, Epipanias Purba, S.H., dan Jonni Silitonga, S.H., M.H.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 626/LO-OP/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang c.q. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kuasa hukum menjelaskan, Santa Maria bekerja sebagai Calon Guru Tetap (CGT) di SD Swasta Katolik Delitua sejak 13 Juli 2022 hingga 1 September 2026 berdasarkan SK Nomor 2447/DB/SDM/P.4/VII/2022. Selama masa kerja tersebut, ia disebut telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebanyak empat kali berturut-turut tanpa jeda.
Menurut Epipanias Purba, kliennya menerima upah Rp2.771.050 per bulan, yang dinilai berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang pada periode terkait.
Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan ketentuan upah minimum dalam Pasal 88E UU Ketenagakerjaan juncto Perppu Cipta Kerja. Kuasa hukum juga merujuk Pasal 185 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan pidana atas pelanggaran tertentu.
Dalam pengaduannya, kuasa hukum merinci dugaan kekurangan upah selama lima periode, yakni Rp2.087.712 untuk 2022, Rp7.547.582 untuk 2023, Rp8.808.312 untuk 2024, Rp7.222.272 untuk 2025, dan Rp10.163.944 untuk 2026.
Total kekurangan upah yang diklaim mencapai sekitar Rp35,83 juta. Besaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran, dan ketentuan upah minimum yang berlaku setiap tahun.
Pihak kuasa hukum meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II segera memanggil dan memeriksa Yayasan Perguruan Katolik DON BOSCO KAM, yang disebut beralamat di Jalan Timur Nomor 34, Medan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Hingga berita ini disusun, hasil akhir pemeriksaan dan tanggapan pihak yayasan belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Views: 6










