HMPY Desak Kasus Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Umum – Berita24Jam
Surabaya, Berita24Jam.ID – Himpunan Pelajar Mahasiswa Yahukimo (HMPY) Papua se-Jawa, Bali, dan Sumatera menyuarakan desakan kuat agar kasus kekerasan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu unsur, termasuk militer.
Ketua HMPY Papua se-Jawa, Bali, dan Sumatera, Yanais Yalak, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan sekadar sikap organisasi, melainkan bentuk komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diawasi publik.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan setara. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena latar belakang institusi tertentu,” ujar Yanais dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Indikasi Keterlibatan Militer Jadi Sorotan
Menurut Yanais, desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum didasarkan pada adanya indikasi awal keterlibatan unsur militer. Informasi tersebut, kata dia, mengacu pada pernyataan awal dari otoritas militer yang mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa indikasi tersebut tidak boleh dianggap remeh, melainkan harus menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.
“Jika benar terdapat keterlibatan unsur militer, maka proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh tertutup. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, HMPY menilai bahwa penggunaan mekanisme peradilan umum menjadi langkah paling tepat, terutama untuk menjamin keterbukaan proses hukum dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Rujukan Pasal 170 KUHAP
Lebih lanjut, Yanais menyoroti pentingnya merujuk pada ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur mengenai perkara koneksitas. Pasal tersebut mengakomodasi penanganan kasus yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil dalam satu tindak pidana.
Menurutnya, dalam kasus koneksitas, peradilan umum dinilai sebagai forum yang lebih tepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Pasal 170 KUHAP memberikan dasar hukum yang jelas. Ketika ada keterlibatan dua unsur, yakni militer dan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan secara terbuka melalui peradilan umum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dapat dipantau publik, sekaligus mencegah munculnya persepsi ketidakadilan.
Desakan Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual
Tidak hanya menyoroti mekanisme peradilan, HMPY juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus. Organisasi ini menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja.
Menurut Yanais, penting bagi aparat untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap aktivis KontraS itu.
“Penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang berada di balik peristiwa ini. Tanpa itu, keadilan akan terasa setengah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengungkapan motif menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Dengan mengetahui latar belakang peristiwa, negara dapat mengambil langkah preventif yang lebih efektif.
Sorotan terhadap Perlindungan Aktivis
Kasus yang menimpa Andrie Yunus juga kembali memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap aktivis di Indonesia. HMPY menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi setiap warga negara, termasuk para aktivis.
Dalam pernyataannya, HMPY secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi ruang demokrasi dan merespons tuntutan masyarakat sipil.
“Perlindungan terhadap aktivis bukan hanya isu keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga demokrasi. Negara tidak boleh abai terhadap hal ini,” kata Yanais.
Ia menambahkan bahwa isu militerisasi dalam ruang sipil juga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, keterlibatan unsur militer dalam ranah sipil, jika tidak diatur dengan baik, berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
HMPY menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Organisasi ini juga mendorong agar masyarakat sipil terus mengawal proses hukum yang berjalan, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau intervensi yang dapat merusak prinsip keadilan.
“Keterbukaan adalah kunci. Tanpa transparansi, sulit bagi publik untuk percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Yanais.
Selain itu, HMPY berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di sektor hukum dan keamanan, khususnya dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Momentum Uji Komitmen Negara
Kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak sipil.
HMPY menilai bahwa langkah yang diambil pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
“Ini adalah momentum penting. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa kecuali,” pungkas Yanais.
Dengan sorotan publik yang semakin luas, penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aktivis dan masyarakat sipil di Indonesia.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 7










