Ini Alasan Ahmadi Menunggu Kepastian Sebagai Calon Panwaslu Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu – Berita24Jam
Labuhanbatu, Berita24Jam.ID – Sehubungan dengan surat Bawaslu Labuhanbatu Nomor : 004 / KP.01.00/POKJA-SU/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 tentang pengumuman pembentukan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Labuhanbatu, Ahmadi calon peserta anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panai Hilir yang merupakan Warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu mengatakan menunggu kepastian terhadap dirinya apakah lulus atau tidak sebagai Panwascam Panai Hilir.
“Saya masih menunggu nasib tentang Panwascam yang sampai saat ini belum ada kepastian, apalagi karena ada tanggapan wartawan yang mencegat saya.” Ungkap Ahmadi kepada media Pojokredaksi.com pada hari Minggu (2/6/2024).
Ahmadi juga mengatakan melalui media Pojokredaksi.com ingin menyampaikan beberapa hal atau pertanyaan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Cq. Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sekabupaten Labuhanbatu untuk dapat mempertimbangkan putusan yang telah diumumkan.
Berdasarkan penelusuran bukti yang didapatkannya, bahwa Bawaslu Labuhanbatu kurang jeli/kurang teliti dalam mengambil keputusan. Berikut point masalah yang ingin sampaikan Ahmadi, yaitu :
- Pada tanggal 23 Mei 2024 diberitahukan/ diumumkan nama-nama yang terpilih sebagai anggota Panwaslu kecamatan dalam pemilihan kepala daerah, dimana ada 5 komisioner yang kita ketahui di Kabupaten Labuhanbatu dan di surat pengumuman tidak terdapat tandatangan oleh Pokja?
- Kenapa nama-nama akan pengumuman panwaslu kecamatan khususnya di kecamatan panai hilir dan bilah hulu tidak dilampirkan di SK? sedangkan plano penetapan yang baru belum ada pembatalan plano pertama.
- Kenapa setelah pengumuman yaitu tanggal 23 mei 2024, saya Ahmadi diundang untuk klarifikasi tanggal 01 juni 2024, bagaimana dengan mekanisme Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu?
- Kenapa ada panwaslu kecamatan yang nyatanya bermasalah sudah diputus pelanggaran kode etik dan pelanggaran akan adminitrasi diluluskan dan dilantik sedangkan memakan uang staff selama 2 bulan?
- pada saat saya wawancara tanggal 20 Mei 2024 yaitu plano pertama infonya nama saya masuk yaitu lolos akan plano pertama dan tanggapan masyarakan masuk tanggal 22 Mei pukul kurang lebih jam 09.00 pagi dan juga tanggapan masyarakat dihari kedua tanggal 23 Mei 2024 pukul 13.00 WIB dan nama saya a.n Ahmadi dikeep/ditahan?
- Pada tanggal 02 mei 2024 diumumkan nama-nama lulus existing Panwaslu Kecamatanan untuk pemilihan 2024 berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan disitu disebutkan a.n Helmi Sinurat kecamatan Bilah Hulu beliau dinyatakan lulus sebagai perserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Labuhanbatu nomor : 003/KP.01.00/POKJA.SU-07/05/2024, sedangkan pengumuman tanggal 23 mei 2024 a.n Helmi Sinurat tidak dinyatakan lulus, kenapa tidak ada pembatalan plano akan hal tersebut? dan infonya Helmi Sinurat digantikan oleh Asmadi Batubara dan sampai sekarang kenapa surat pemberitahuan klarifikasi dari Bawaslu terhadap Helmi Sinurat tidak diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pembatalan beliau?
- pada saat menghadiri undangan klarifikasi saudara Ahmadi hanya ditanya tanggapan masyarakat oleh komisioner Bawaslu mengenai tanggapan masyarakat yang masuk yaitu tanggal 28 Mei 2024 ke pihak Bawaslu.

Juga melalui media Pojokredaksi.com Ahmadi mengatakan sebagai berikut:
- Saya meminta Bawaslu untuk mencermati permasalahan laporan terhadap saya Ahmadi
- Sesuai peraturan anggota parpol atau untuk yang terdaftar di KPU tidak bisa mengikuti tes sebagai Panwascam, sementara saya hanya relawan/simpatisan tidak terdaftar baik secara organisasi maupun nama secara pribadi
- Soal pemberitaan di media online indahsuaranews.co (https://indahsuaranews.co/disinyalir-terlibat-tim-relawan-capres-bawaslu-labuhanbatu-diminta-perhatikan-prinsip-penyelenggara-pemilu/) tidak ada konfirmasi ke saya sebagai narasumber yang diberitakan, sesuai aturan UU Pers No 40 Tahun 1999.
- Terkait dengan pemberitaan tanpa mengkonfirmasi saya sebagai narasumber sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 2 dan 3 Saya akan melayangkan surat hak jawab dari hak koreksi ke media online indahsuaranews.co
- Saya melihat pelapor merupakan wartawan yang memberitakan saya sebagai narasumber. Dia yang melapor dia yang memberitakan.
- Saya berharap Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mencermati laporan yang diterima dari saya.
(Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Post Views: 21










