Jelang Aksi ke Polres Labuhanbatu, SPBun PTPN IV Siapkan Massa dan Tuntutan – Berita24Jam
RANTAUPRAPAT, Berita24Jam.ID — Persiapan aksi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, yang berasal dari basis Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS), menuju Polres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026), telah memasuki tahap akhir.
Sejumlah persiapan terlihat dilakukan di Kantor SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat pada Rabu (23/9/2026). Atribut aksi berupa spanduk dan selebaran telah disiapkan untuk digunakan dalam kegiatan penyampaian aspirasi tersebut.
Selain mempersiapkan perlengkapan aksi, sejumlah pengurus SPBun PTPN IV Regional I dari wilayah GLB dan GLS juga terlihat memberikan briefing kepada perwakilan massa.
Briefing tersebut melibatkan koordinator dan pembantu koordinator lapangan yang nantinya bertugas mengatur jalannya aksi agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung sesuai rencana.
Aksi yang akan digelar di Polres Labuhanbatu tersebut disebut SPBun bukan sekadar kegiatan seremonial organisasi pekerja. Aksi itu menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kritik terkait penanganan sejumlah laporan polisi mengenai dugaan pencurian produksi di lingkungan perkebunan.
Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan pihaknya terhadap apa yang mereka nilai sebagai lambannya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Aksi yang akan kami lakukan pada Kamis, 24 September 2026, di Polres Labuhanbatu merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Labuhanbatu dalam menegakkan hukum,” ujar Donal saat dikonfirmasi.
SPBun Soroti Laporan yang Disebut Mandek
Menurut Donal, terdapat sejumlah laporan polisi berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang hingga kini, menurut pihak SPBun, belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.
Pihak SPBun menyebut proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan disebut telah berjalan hingga sekitar 500 hari.
Lamanya proses tersebut menjadi salah satu alasan SPBun memilih menyampaikan aspirasi secara langsung ke Polres Labuhanbatu.
Sebelumnya, persoalan mengenai laporan dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut juga telah menjadi perhatian organisasi pekerja. Dalam pemberitaan sebelumnya, Donal menyebut terdapat tiga laporan polisi yang menurut pihaknya belum memperoleh tindak lanjut yang memadai.
SPBun kemudian mengaitkan persoalan penanganan laporan tersebut dengan masih adanya dugaan pencurian produksi di sejumlah areal perkebunan.
Menurut informasi yang sebelumnya diberitakan, pada 16 September 2026 juga terjadi sebuah insiden ketika kelompok yang disebut sebagai pencuri produksi diduga melakukan perlawanan terhadap petugas pengamanan.
Namun, berbagai dugaan tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme penegakan hukum dan alat bukti yang sah.
Persoalan Keamanan Pekerja Perkebunan
Bagi pekerja perkebunan, persoalan dugaan pencurian produksi tidak hanya menyangkut potensi kehilangan produksi perusahaan.
Mereka menilai keamanan areal perkebunan juga berkaitan langsung dengan rasa aman pekerja ketika menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di lapangan.
Kondisi keamanan menjadi perhatian karena pekerja tetap harus melaksanakan tugas di lingkungan perkebunan yang menjadi lokasi aktivitas produksi.
Dalam konteks tersebut, SPBun berharap laporan-laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Salah satu perkara yang sebelumnya menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan penghadangan dan ancaman terhadap petugas pengamanan di wilayah Kebun Rantauprapat.
Kasus tersebut pernah diberitakan pada Desember 2024. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1643/XII/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Keberadaan laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang kini kembali disoroti SPBun menjelang aksi di Polres Labuhanbatu.
SPBun Minta Kejelasan Penanganan Perkara
Aksi pada Kamis (24/9/2026) diperkirakan menjadi momentum bagi para pekerja untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan sejumlah laporan yang mereka persoalkan.
Pertanyaan yang menjadi perhatian SPBun adalah mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan setelah laporan polisi dibuat.
Bagi pihak pekerja, penerimaan laporan bukanlah akhir dari proses. Mereka mengharapkan adanya informasi mengenai tahapan penanganan perkara, perkembangan penyidikan, serta langkah hukum yang telah dilakukan apabila unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi.
Di sisi lain, apabila suatu perkara belum dapat dilanjutkan karena pertimbangan hukum tertentu atau karena alat bukti yang tersedia belum mencukupi, pihak pelapor juga membutuhkan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Transparansi mengenai proses penanganan perkara menjadi penting agar pihak yang membuat laporan mengetahui status laporan yang telah mereka sampaikan.
Terlebih, pihak SPBun menyebut terdapat perkara yang telah berjalan dalam waktu sekitar 500 hari.
Bagi pekerja, waktu tersebut bukan sekadar hitungan kalender. Ratusan hari tersebut menggambarkan panjangnya masa penantian untuk memperoleh kepastian mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Aksi Jadi Momentum Dialog Pekerja dan Aparat

Rencana aksi SPBun PTPN IV Regional I ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026) pada akhirnya tidak hanya menjadi agenda penyampaian aspirasi pekerja.
Kegiatan tersebut juga dapat menjadi momentum komunikasi antara perwakilan pekerja dengan aparat penegak hukum mengenai persoalan yang selama ini mereka soroti.
SPBun berharap aksi tersebut dapat menghasilkan penjelasan mengenai perkembangan laporan-laporan polisi yang menjadi dasar tuntutan mereka.
Bagi pekerja, kepastian hukum menjadi salah satu hal penting dalam menjaga rasa aman saat menjalankan aktivitas di lingkungan perkebunan.
Sementara itu, seluruh proses penanganan laporan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana juga harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.
Karena itu, yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut bukan hanya mengenai penerimaan massa oleh pihak kepolisian, tetapi juga substansi jawaban yang akan disampaikan terkait laporan-laporan yang dipersoalkan.
SPBun berharap terdapat penjelasan yang dapat memberikan gambaran mengenai posisi perkara, tahapan yang telah ditempuh, serta langkah berikutnya apabila proses hukum masih berlangsung.
Pada akhirnya, aksi yang dipusatkan di Polres Labuhanbatu tersebut akan menjadi ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Bagi mereka, 500 hari bukan sekadar angka. Angka tersebut merepresentasikan lamanya waktu menunggu kepastian atas proses hukum yang mereka persoalkan.
Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan aksi Kamis (24/9/2026) dan respons Polres Labuhanbatu terhadap aspirasi yang disampaikan SPBun PTPN IV Regional I.
Yang diharapkan para pekerja bukan semata-mata seremoni penerimaan massa aksi, melainkan jawaban, penjelasan, serta kepastian mengenai perkembangan proses hukum atas laporan-laporan yang selama ini mereka soroti.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 9










