Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Surabaya kritisi Walikota Surabaya Tentang Penyusutan RTH – Berita24Jam
Surabaya, Berita24Jam.ID – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Surabaya Bustomi Saputra mengkritik keras peryataan Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan menerapkan sistem makam tumpang akibat keterbatasan lahan pemakaman.
Bustomi menilai rencana kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah kota Surabaya dalam menegakkan aturan terkait kewajiban pengembang menyediakan lahan fasilitas umum, termasuk makam dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Ini bukti kegagalan Pemkot Surabaya dalam menyediakan layanan Fasum, salah satunya Makam,” Ucap Bustomi, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mewajibkan pengembang perumahan dan apartemen menyisihkan 20% lahan untuk fasilitas publik atau membayar kompensasi ke kas daerah. Namun, implementasinya dinilai lemah.
“Dari 150 pengembang yang beroperasi di Surabaya hingga 2023, hanya sekitar 30% yang memenuhi kewajiban menyediakan lahan. Selebihnya memilih membayar kompensasi, tetapi alokasi dana itu tidak jelas digunakan untuk apa,” ujar Bustomi.
Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menunjukkan, luas RTH di kota ini menyusut dari 20% pada 2019 menjadi 15% di 2023. Angka ini jauh di bawah ketentuan Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan minimal 30% RTH di setiap wilayah kota. Penyusutan RTH terutama terjadi di kawasan timur dan utara Surabaya, seperti Kecamatan Sukolilo dan Rungkut, yang menjadi pusat pembangunan perumahan dan apartemen elit.
Ia juga mengkritik lemahnya transparansi penggunaan dana kompensasi dari pengembang, tak ada laporan yang jelas pengunaan dana tersebut.
“Dalam 5 tahun terakhir, Pemkot mengklaim menerima sekitar Rp150 miliar dari kompensasi pengembang. Namun, tidak ada laporan publik yang jelas tentang penggunaan dana tersebut untuk pengadaan lahan makam atau RTH,” tegasnya.
Ia menduga, dana itu justru dialihkan untuk proyek infrastruktur lain yang tidak mendesak.
Dampak penyusutan RTH, menurut Bustomi, telah dirasakan masyarakat melalui meningkatnya frekuensi banjir. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya mencatat, pada 2022-2023 terjadi 27 kali banjir dengan durasi surut 4-7 jam, lebih lama dibanding periode 2015-2019 di bawah Wali Kota Tri Rismaharini yang rata-rata surut dalam 2-3 jam.
“Ini bukti bahwa pengurangan RTH memperparah daya serap air. Pemkot tidak belajar dari kesalahan masa lalu,” Katanya.
Lanjut Bustomi, sistem makam tumpang yang diusung Pemkot berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, memiliki tradisi menguburkan keluarga secara permanen. Kebijakan ini bisa dianggap tidak menghormati budaya lokal,” paparnya.
Ia mendesak Pemkot melakukan audit independen terhadap penggunaan dana kompensasi pengembang, mempercepat penertiban izin pengembang yang melanggar kewajiban RTH, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan lahan makam.
“Jika Pemkot serius, seharusnya ada sanksi tegas seperti pencabutan izin bagi pengembang nakal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tegas Bustomi.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya belum merespons secara detail kritik tersebut. Rencana sistem makam tumpang sendiri masih dalam tahap uji publik, meski menuai penolakan dari masyarakat.
Catatan Data:
1. Jumlah Pengembang: 150 perusahaan (Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Surabaya, 2023).
2. Penyusutan RTH: 20% (2019) 15% (2023) (Sumber: DLH Surabaya).
3. Frekuensi Banjir: 27 kali (2022-2023) vs. rata-rata 10 kali/tahun (2015-2019) (Sumber: BPBD Surabaya).
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Post Views: 17










