KSP-PB Sampaikan 4 Usulan untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan – Berita24Jam
MEDAN, Berita24Jam.ID – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan empat usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus perwakilan KSP-PB, Kahar S. Cahyono, dalam Diskusi Publik “Mengawal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan” di Aula FISIP USU, Selasa (29/9/2026).
Kahar mengatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam draft RUU Ketenagakerjaan yang disebut akan disahkan pada 9 Oktober 2026.
Pertama, KSP-PB meminta definisi pekerja atau buruh dan pemberi kerja diperluas. Menurut Kahar, aturan yang berlaku saat ini masih membatasi pengertian tersebut sehingga dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan status pekerja.
Ia mencontohkan pekerja ojek online yang selama ini disebut sebagai mitra. Kahar berpandangan bahwa orang yang menerima upah atas jasa yang diberikan perlu mendapat kejelasan status dan perlindungan sebagai pekerja.
Kedua, KSP-PB mendorong kejelasan status hubungan kerja. Kahar menyebut terdapat dua status hubungan kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ia menilai penggunaan status seperti “mitra” dan pemagangan perlu diperjelas dalam regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban pekerja.
Ketiga, perlindungan terhadap pekerja, termasuk terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), harus diatur secara pasti.
Kahar menegaskan perlindungan pekerja perlu mendapat dasar hukum yang jelas sehingga PHK tidak dilakukan secara sembarangan dan hak pekerja tetap terlindungi sesuai mekanisme hukum.
Keempat, KSP-PB meminta kepastian mengenai pemberian pesangon dan hak pekerja lainnya ketika terjadi PHK.
Kahar menyoroti adanya perbedaan hak berdasarkan status PKWT dan PKWTT. Ia mendorong agar hak pekerja diatur lebih jelas serta perusahaan mempersiapkan kewajibannya sejak awal.

“Tidak ada lagi perusahaan yang beralasan tidak sanggup membayarkan hak tersebut. Kita usulkan agar perusahaan mempersiapkan itu, karena PHK bukan datang secara tiba-tiba,” kata Kahar.
Pada sesi tanya jawab, Kahar juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan undang-undang membutuhkan proses panjang sehingga aturan yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap nasib pekerja dalam jangka panjang.
Empat usulan KSP-PB tersebut mencakup perluasan definisi pekerja dan pemberi kerja, kejelasan status hubungan kerja, penguatan perlindungan pekerja, serta kepastian hak atas pesangon dan hak lainnya.
(Afriansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 1










