Mangkir Sidang, PT Delameta Bilano Terancam Dilaporkan ke Polisi – Berita24Jam
PEKANBARU, Berita24Jam.ID — Perkara 10 mantan buruh PT Delameta Bilano (PT DB) memasuki sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (1/10/2026).
Gugatan tersebut berkaitan dengan belum dibayarkannya uang pisah setelah para pekerja mengundurkan diri. Namun, dalam sidang yang beragendakan kehadiran dan keterangan para pihak, PT Delameta Bilano tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kuasa hukum para buruh dari LBH FSPMI, Willy Agus Utomo, SH, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan. Ia mengatakan para buruh masih membuka peluang penyelesaian secara damai sesuai anjuran pengadilan.
Selain uang pisah, para mantan pekerja juga mempersoalkan sejumlah hak normatif, seperti kekurangan upah, upah lembur dan THR tahun 2025. Total kerugian yang disebut dituntut dari perusahaan mencapai sekitar Rp500 juta.
Willy mengatakan pihak buruh masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, apabila pada sidang kedua tidak ada itikad baik, pihaknya bersama para buruh akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada kepolisian.
Salah satu mantan buruh, Putra Tahan, menegaskan pihaknya siap melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Menurutnya, gugatan yang berjalan saat ini merupakan perkara perdata sehingga kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara baik masih terbuka.
Namun, jika tidak ada penyelesaian, para buruh menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran terkait kekurangan upah, lembur yang belum dibayarkan, serta THR 2025.
Putra menegaskan pihaknya siap membawa perkara tersebut ke tingkat hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan hak-hak yang menurut mereka belum dipenuhi perusahaan.
Hingga saat ini, perkara masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan pengadilan. Sementara itu, pihak buruh menyatakan tetap membuka ruang perdamaian dengan PT Delameta Bilano.
Post Views: 12










