MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, Pemerintah dan DPR Punya Waktu 2 Tahun – Berita24Jam
Medan, Berita24Jam.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada 15 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
MK menegaskan UU Peradilan Militer harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, khususnya dalam menangani prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mengalihkan seluruh perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI ke peradilan umum pada saat dibacakan.
Pembenahan UU Peradilan Militer perlu mencakup kejelasan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani perkara.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi salah satu hal penting dalam pembenahan tersebut. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota militer tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, Pemerintah dan DPR RI memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan MK melalui perubahan undang-undang yang jelas, terukur, dan sesuai konstitusi.
Putusan ini bukan untuk mempertentangkan institusi militer dengan masyarakat sipil, melainkan memperkuat kepastian hukum dan memastikan setiap perkara diproses melalui mekanisme peradilan yang berwenang.
Keberhasilan pembenahan tersebut akan bergantung pada keseriusan pelaksanaan putusan MK. Supremasi hukum harus diwujudkan melalui proses peradilan yang adil, transparan, dan menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 87










