Mobil Dinas Bupati Samosir Bisa Jadi Mobil Pengantin Gratis, Ini Syaratnya – Berita24Jam

SAMOSIR, Berita24Jam.ID – Pemerintah Kabupaten Samosir mengizinkan kendaraan dinas Bupati bernomor polisi BB 1 C digunakan sebagai mobil pengantin untuk kegiatan sosial masyarakat secara gratis.

Kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tersebut digagas pada masa kepemimpinan Bupati Vandiko T. Gultom untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pesta dan hajatan pernikahan.

Penggunaan perdana fasilitas ini dilakukan pada pernikahan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang, Sabtu (17/10/2026), di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas tersebut digunakan untuk mengantar kedua mempelai dalam rangkaian hari bahagia mereka.

Pemkab Samosir menyatakan, kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan sarana transportasi untuk mendukung kegiatan adat dan pernikahan masyarakat, dengan tetap memperhatikan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola. Persyaratannya meliputi identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.

Mobil Dinas BB 1 C Jadi Mobil Pengantin

Permohonan wajib diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Kendaraan hanya difasilitasi untuk hajatan pernikahan pada Sabtu dan Minggu, di luar hari kerja.

Persetujuan penggunaan tetap mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, kebutuhan kedinasan, kelayakan rute, keselamatan, anggaran operasional, serta urutan prioritas permohonan. Kendaraan juga harus dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Samosir berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dengan kehidupan sosial masyarakat. Pemanfaatan kendaraan dinas tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi warga, sekaligus tetap menjunjung prinsip transparansi, keadilan, keamanan, dan akuntabilitas.

(S Situmorang)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *