Mulai 1 Agustus 2024 Dispendukcapil Kota Surabaya Akan Menonaktifkan KK Yang Tak Sesuai Domisili – Berita24Jam
jok
Surabaya, Berita24Jam.ID – Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, akan menonaktifkan 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaan nya.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah pemkot melakukan verifikasi keberadaan warga berdasarkan alamat di KTP melalui aplikasi Cek-in Warga Surabaya. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan di Surabaya.
Dengan akurasi data kependudukan, intervensi program yang di berikan pemkot dapat tepat sasaran.
“Misalnya, (berdasarkan data) ada orang miskin yang memerlukan bantuan, tapi (setelah dicek) ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat? Akhirnya kami kesulitan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Sabtu (22/6/2024).
Hasil dari verifikasi tersebut menunjukkan sebanyak 97.408 jiwa yang masuk ke dalam 42.804 KK dalam status tidak diketahui keberadaan nya (data 21 Juni 2024).
Perangkat daerah (PD) beserta kecamatan dan kelurahan tidak mengetahui keberadaan warga tersebut, bagi warga yang di blokir, Eddy Christijanto meminta yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi.
“Sebalik nya, kalau domisili di kecamatan lain, maka bisa pindah sesuai alamat kecamatan itu,” katanya.
“Kalau di kabupaten lain, kita sarankan mereka untuk pindah ke kabupaten/kota tersebut. Supaya data ini valid, karena tidak ada data fiktif, cuma tidak ditemukan orangnya,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa kasus warga luar domisili tetap dapat menjadi warga Surabaya sesuai KK awal. Di antaranya, adanya keluarga yang menjadi penjamin di Kota Pahlawan.
“Misalnya, ada orang tuanya di alamat tersebut. Sehingga, anaknya yang bekerja luar Surabaya, misalnya, tetap bisa menjadi penduduk Surabaya, karena ada penjaminnya, yakni orang tua,” kata Eddy.
“Sebalik nya, kalau di Surabaya tidak ada penjaminnya, yang mengetahui siapa? Kan tidak ada. Maka warga diminta konfirmasi segera,” katanya.
Dispendukcapil membuka waktu klarifikasi hingga 1 Agustus 2024, apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan konfirmasi, maka pemkot akan mengajukan penonaktifan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah dokumen administrasi kependudukan warga dinonaktifkan, ada beberapa akses yang tidak bisa dijangkau warga yang bersangkutan. Di antaranya, tak dapat membuka rekening tabungan, akses BPJS, dan kepemilikan NPWP.
“Namun, untuk BPJS, ketika mereka melakukan konfirmasi (klarifikasi pemblokiran) maka insyaallah bisa diproses dengan cepat. Sebab, kita sudah ke Dirjen Dukcapil, sehingga untuk yang berhubungan dengan kesehatan, kita minta untuk penanganan khusus,” tandasnya.
Eddy menerangkan, jumlah pemblokiran tersebut berkurang dibandingkan hasil temuan Pemkot Surabaya sebelumnya.
Sebab, warga telah melakukan klarifikasi untuk melakukan pembatalan blokir, sebelumnya, Disdukcapil Surabaya telah memblokir 61.750 KK. Namun, beberapa warga melakukan klarifikasi sehingga jumlah KK terblokir berkurang menjadi 42.804 KK.
“Kemarin jumlahnya 61.750 KK, lalu turun menjadi 42.804 KK. Jadi setiap hari ada yang sudah melakukan klarifikasi,” terang dia.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Post Views: 9










