Novel Suhendri Soroti Masa Depan Sistem Advokat Indonesia Lewat Buku – Berita24Jam

MEDAN, Berita24Jam.ID — Advokat sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., menerbitkan buku berjudul Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan.

Buku dengan ISBN 978-634-296-792-8 tersebut diterbitkan Penerbit Nasmedia (PT Nas Media Indonesia), Jakarta, dan cetakan pertamanya terbit pada September 2026.

Novel menyampaikan gagasan dalam bukunya saat ditemui di sela-sela peresmian PT Trivelia Media Nusantara di kawasan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (1/10/2026). Di perusahaan yang bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku itu, Novel menjabat sebagai CEO sekaligus Founder.

Buku tersebut berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang, sebagaimana menjadi dasar pembahasan buku, menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan.

Menurut Novel, persoalan profesi advokat tidak semata-mata terletak pada banyaknya organisasi, tetapi pada pengelolaan fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegak etik.

“Selama dua dasawarsa, energi profesi ini habis untuk memperdebatkan satu organisasi atau banyak organisasi. Mahkamah Konstitusi sudah menutup perdebatan itu. Sekarang saatnya kita berbicara tentang mutu dan kehormatan profesi,” ujar Novel.

Buku tersebut terdiri atas lima bab yang membahas sejarah profesi advokat, persoalan sistem advokat dan Putusan MK Nomor 126, landasan normatif, perbandingan sistem di sejumlah negara, hingga desain baru sistem advokat Indonesia.

Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah organisasi advokat tetap banyak dan bebas, termasuk tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun, ujian profesi advokat diusulkan dipusatkan pada satu lembaga, yakni Dewan Advokat Nasional.

Dalam rancangan tersebut, pengaduan masyarakat diperiksa oleh Komisi Pengawas Advokat yang tunggal. Persidangan etik dilakukan Dewan Kehormatan Advokat tingkat provinsi, dengan mekanisme banding kepada Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruhnya dicatat dalam satu Register Advokat Nasional.

Novel mengakui gagasan Dewan Advokat Nasional bukan hal baru karena sebelumnya telah disampaikan sejumlah advokat senior. Namun, ia mengklaim bukunya membahas gagasan tersebut secara lebih komprehensif, mulai dari landasan sejarah dan konstitusional, kelembagaan, keanggotaan, pembiayaan, hingga usulan perubahan pasal dalam undang-undang advokat yang baru.

“Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu. Tidak boleh ada lagi advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi lalu kembali beracara dengan kartu organisasi lain,” katanya.

Novel berharap bukunya dapat menjadi bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan advokat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat.

“Gagasan yang datang setelah undang-undang disahkan hanya menjadi catatan sejarah. Karena itu buku ini saya tulis sekarang, ketika bentuk undang-undangnya masih dapat dipengaruhi. Tenggat 17 Juni 2028 tidak menunggu siapa pun,” tuturnya.

Selain menerbitkan buku, Novel tetap berpraktik sebagai advokat. Sementara PT Trivelia Media Nusantara yang baru didirikannya bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 8

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *