Pedampe FC Tekuk Nuh FC 4-1, Puncaki Klasemen Sementara Grup D – Berita24Jam
LABURA, Berita24Jam.ID – Pedampe FC mengawali kiprahnya di Turnamen Mini Soccer KNPI Kapolres Labuhanbatu Cup I dengan hasil positif. Tim asal Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, itu mengalahkan Nuh FC dengan skor 4-1 dalam laga penyisihan Grup D di Lapangan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Senin (12/10/2026) pukul 16.30 WIB.
Empat gol kemenangan Pedampe FC dicetak Budi, Egi, Alfin, dan Adam (Pace). Meski tampil tanpa sejumlah pemain senior dan mengandalkan komposisi yang banyak diisi pemain muda, Pedampe FC tetap memperlihatkan permainan solid melalui umpan kaki ke kaki dan kerja sama tim.
Sejumlah pemain yang memperkuat Pedampe FC dalam pertandingan tersebut antara lain Egi, Budi Siahaan, Viktor, Adam, Lukman, dan Riki, yang dikenal di kalangan sepak bola antarkampung atau tarkam.
Kemenangan ini mengantarkan Pedampe FC ke puncak klasemen sementara Grup D, unggul selisih gol atas Newsroom FC yang sebelumnya menang 5-2 atas GA FC. Persaingan masih terbuka karena setiap tim masih menyisakan dua pertandingan.
Pedampe FC sendiri memiliki modal pengalaman setelah menjadi semifinalis pada turnamen sebelumnya. Namun, mereka tetap dituntut menjaga konsistensi untuk mempertahankan peluang melaju ke babak berikutnya.

Manajer Pedampe FC, Dedi Pahlevi Hutapea, mengapresiasi perjuangan para pemain yang berhasil mengamankan tiga poin. Ia menilai permainan tim sudah berjalan sesuai harapan dan kemenangan ini menjadi modal penting menghadapi pertandingan selanjutnya.
Dedi juga berpesan agar seluruh pemain menjaga kondisi fisik dan tetap fokus selama babak penyisihan. Ia berharap Pedampe FC mampu menyapu bersih pertandingan yang tersisa.
Kemenangan 4-1 atas Nuh FC menjadi awal positif bagi Pedampe FC dalam persaingan Turnamen Mini Soccer KNPI Kapolres Labuhanbatu Cup I.
(Greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 8










