Pekerja Yayasan UISU Gugat ke PHI Medan, Tuntut Pesangon dan Kekurangan Upah – Berita24Jam
MEDAN, Berita24Jam.ID — Perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat, memasuki tahapan lanjutan. Keduanya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan untuk memperjuangkan hak atas uang pesangon dan kekurangan upah.
Perselisihan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut dilakukan secara sepihak oleh Yayasan UISU terhadap Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat yang bekerja sebagai satuan pengamanan (Satpam).
Dalam persoalan tersebut, kedua pekerja menyatakan belum memperoleh hak atas uang pesangon setelah hubungan kerja mereka berakhir.
Selain persoalan PHK, terdapat pula masalah pembayaran upah. Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat disebut menerima upah yang lebih rendah dibandingkan ketentuan upah minimum kota (UMK) Medan.
Persoalan mengenai PHK, uang pesangon, dan kekurangan upah tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum akhirnya berlanjut ke PHI Medan.
Perundingan Bipartit dan Mediasi Tidak Menyelesaikan Perselisihan
Dalam upaya memperjuangkan hak kedua pekerja, KC FSPMI-KSPI Kota Medan selaku kuasa Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat sebelumnya telah menempuh jalur perundingan.
Upaya tersebut dilakukan melalui perundingan bipartit dan dilanjutkan dengan proses tripartit atau mediasi. Namun, berdasarkan keterangan pihak pekerja, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian antara kedua belah pihak.
Pihak KC FSPMI-KSPI Kota Medan menyebut pihak Yayasan UISU tidak memberikan respons sebagaimana yang diharapkan dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan melalui perundingan bipartit maupun tripartit/mediasi, persoalan kemudian berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan kemudian mengeluarkan surat anjuran terkait perselisihan PHK tersebut.
Di sisi lain, UPTD-I Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumatera Utara juga mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan kekurangan upah yang disebut wajib dibayarkan kepada Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat oleh Yayasan UISU.
Kuasa Hukum Disiapkan untuk Gugatan ke PHI Medan
Tahapan perjuangan hukum kedua pekerja kemudian berlanjut pada penandatanganan surat kuasa untuk pelimpahan penanganan perkara kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan.
Penandatanganan surat kuasa tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026, di kantor LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, Jalan Cemara Gang Jeruk/Tuasan Nomor 13, Kelurahan Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Dalam agenda tersebut hadir Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat bersama Tony Rikcson Silalahi, SH, selaku Ketua KC FSPMI-KSPI dan Partai Buruh Kota Medan. Hadir pula Hotbinner Silaen, SH, selaku pengacara LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan.
Pelimpahan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk melanjutkan perjuangan kedua pekerja dalam menuntut pembayaran hak atas uang pesangon serta kekurangan upah melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Sebelumnya, KC FSPMI-KSPI Kota Medan menangani proses penyelesaian perselisihan pada tahap bipartit dan tripartit, termasuk persoalan kekurangan pembayaran upah.
Setelah proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan untuk diteruskan melalui gugatan di PHI Medan.
FSPMI-KSPI Tegaskan Perjuangkan Hak Pekerja
Tony Rikcson Silalahi, SH, mengatakan penandatanganan surat kuasa tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan kasus untuk melanjutkan perjuangan Bambang Sulistomo dan Erwin Syahputra Hutabarat.
Menurut Tony, sebelumnya KC FSPMI-KSPI Kota Medan bertindak sebagai kuasa pekerja dalam proses penanganan kasus melalui perundingan bipartit dan tripartit serta persoalan kekurangan upah.
“hari ini agenda penandatanganan Surat Kuasa untuk pelimpahan kasus dari KC FSPMI – KSPI Kota Medan selaku Kuasa Pekerja/Buruh Yayasan UISU An. Bambang Sulistomo Erwin Syahputra Hutabarat saat proses penanganan kasus Bipartit dan Tripartit serta kekurangan upah melimpahkan kasus kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan untuk ditindaklanjuti dengan mengajukan Gugatan terhadap pihak Yayasan UISU ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan,” ujar Tony.
Ia menegaskan perjuangan tersebut akan terus dilakukan untuk memperjuangkan hak kedua pekerja yang mereka persoalkan.
“kami akan trus perjuangkan hak Sdr. Bambang Sulistomo dan Sdr. Erwin Syahputra Hutabarat atas uang pesangon & kekurangan upahnya sampai pihak Yayasan UISU mempunyai niat baik untuk menyelesaikan dan membayar hak tsb,” kata Tony.
Dengan dilakukannya penandatanganan surat kuasa, perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.
Pokok persoalan yang diperjuangkan kedua pekerja mencakup hak atas uang pesangon akibat PHK serta kekurangan pembayaran upah sebagaimana yang telah ditetapkan melalui proses pengawasan ketenagakerjaan.
Perkara ini menjadi lanjutan setelah berbagai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan antara Bambang Sulistomo, Erwin Syahputra Hutabarat dan Yayasan UISU.
Dengan pelimpahan kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, perjuangan kedua pekerja kini diarahkan ke proses hukum di PHI Medan untuk memperoleh penyelesaian atas tuntutan hak ketenagakerjaan yang mereka ajukan.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 2










