PHK Buruh PT Mark Dynamics Disorot, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB – Berita24Jam
DELI SERDANG, Berita24Jam.ID – Perselisihan hubungan industrial di PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pekerja, Epipanias Purba, SH, dari Kantor Hukum (Law Office) Pamajalniaji & Partners, mengungkap sejumlah dugaan persoalan hukum terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kebebasan berserikat hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Persoalan tersebut mencuat dalam pendampingan hukum terhadap Jeki Wijaya, salah seorang buruh PT Mark Dynamics Indonesia Tbk yang disebut mengalami PHK. Menurut Epipanias, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk dugaan cacat prosedur dalam pengesahan PKB serta dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat terkait.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan penilaian dari pihak kuasa hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Kuasa Hukum Soroti Pengesahan PKB
Epipanias Purba mengatakan pihaknya menemukan persoalan dalam dokumen Surat Keputusan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang yang berkaitan dengan pengesahan PKB di perusahaan tersebut.
Menurut dia, terdapat dugaan cacat prosedur dan aturan dalam proses pengesahan PKB. Meski demikian, PKB tersebut tetap disahkan oleh mantan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Norma Siagian, SE, M.AP.
“Kendati cacat prosedur dan aturan, PKB itu tetap disahkan oleh mantan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang Norma Siagian. Kami menduga pejabat terkait menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi dari pihak perusahaan,” ujar Epipanias.
Tuduhan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan kuasa hukum. Untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran hukum, termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan, diperlukan pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.
Secara normatif, persoalan PKB memang berkaitan erat dengan hubungan industrial dan posisi serikat pekerja dalam proses perundingan. Peraturan mengenai pembuatan dan pendaftaran PKB juga mengatur keterlibatan pekerja dan pengusaha dalam hubungan industrial.
Persoalan Struktur Serikat Pekerja
Selain pengesahan PKB, kuasa hukum juga mempersoalkan struktur kepengurusan organisasi pekerja yang disebut sebagai Serikat Pekerja Deli Bersatu MDI atau SPDB.
Epipanias menilai terdapat persoalan independensi dalam struktur organisasi tersebut. Hal itu, menurutnya, terlihat dari sejumlah posisi dalam kepengurusan yang disebut ditempati oleh jajaran manajemen perusahaan maupun anak perusahaan.
Ia menyebut JUMADI sebagai Direktur PT Berjaya Dynamics Indonesia Tbk yang disebut sebagai anak perusahaan PT Mark Dynamics Indonesia Tbk. Kemudian IRAWAN disebut sebagai Manager PT Mark Dynamics Indonesia Tbk, sementara Cahaya Dewi Boru Surbakti disebut sebagai Direktur PT Mark Dynamics Indonesia Tbk.
“Dari bagan kepengurusan, kita melihat ada kecacatan. Yaitu di posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dijabat langsung oleh jajaran top management perusahaan dan anak perusahaan,” kata Epipanias.
Menurut dia, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dipersoalkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
UU Nomor 21 Tahun 2000 pada prinsipnya menjamin pekerja atau buruh untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Karena itu, tudingan mengenai struktur kepengurusan tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen organisasi, status kepengurusan, ketentuan internal serikat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Potongan Gaji dan Iuran Koperasi Dipersoalkan
Kuasa hukum juga menyoroti isi PKB yang menurutnya merugikan pekerja. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah adanya potongan dari slip gaji pekerja yang dikaitkan dengan iuran koperasi.
Epipanias menyebut sekitar 2.534 pekerja dikenakan potongan Rp20.000 setiap bulan untuk iuran Koperasi SPDB. Berdasarkan perhitungannya, nilai potongan tersebut mencapai sekitar Rp608,16 juta per tahun.
“Adanya pemotongan upah pekerja/buruh sekitar 2.534 dipotong Rp20.000/bulan untuk iuran Koperasi SPDB yang mencapai Rp608,16 juta/tahun yang dikelola oleh top management,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai ketentuan tersebut tidak semestinya dimasukkan ke dalam PKB karena menurutnya tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerja.
Persoalan mengenai pemotongan upah tentu perlu dilihat berdasarkan dasar persetujuan, mekanisme pemotongan, tujuan penggunaan dana, serta dokumen yang menjadi dasar dilakukannya pemotongan. Karena itu, pemeriksaan terhadap slip gaji, PKB, dokumen koperasi dan persetujuan pekerja menjadi penting untuk memastikan duduk perkara.
Klausul PHK Karena Bergabung dengan Serikat Lain
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam PKB yang menurut kuasa hukum dapat menjadi dasar PHK terhadap pekerja yang bergabung dengan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh lainnya.
Epipanias mengutip Bab XIII Pasal 53 Huruf (K) PKB yang berbunyi, “Karyawan yang sudah mendaftar sebagai anggota Serikat Pekerja Deli Bersatu MDI terbukti bergabung dengan organisasi Serikat Pekerja/Buruh lainnya”, dapat dikenai PHK dengan alasan pelanggaran yang dikategorikan bersifat mendesak.
Menurut Epipanias, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.
UU Nomor 21 Tahun 2000 secara eksplisit mengatur perlindungan hak berorganisasi. Pasal 28 melarang pihak mana pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota, maupun menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja. Larangan tersebut mencakup tindakan seperti PHK, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, pengurangan upah, intimidasi, dan kampanye anti-serikat.
Dengan demikian, substansi klausul yang dipersoalkan tersebut perlu diuji berdasarkan keseluruhan PKB dan fakta penerapannya, bukan hanya berdasarkan bunyi satu pasal.
PHK Jeki Wijaya Dipersoalkan
Dalam kasus yang sedang didampingi, Epipanias juga mempersoalkan PHK terhadap kliennya, Jeki Wijaya.
Menurut dia, PHK tersebut dilakukan tanpa melalui proses perundingan terlebih dahulu sebagaimana mekanisme yang disebut tercantum dalam PKB perusahaan.
“PHK sepihak sudah sering terjadi yang penyelesaiannya tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu, dan yang paling miris pembelaan serikat terhadap anggotanya termasuk kepada klien kami Jeki Wijaya, di-PHK tanpa penetapan dari lembaga PHI sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan Pasal 46 angka (1), (2) tentang prosedur PHK,” ujar Epipanias.
Ia mengatakan Pasal 46 angka (1) PKB mewajibkan adanya proses perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pihak pengusaha sebelum PHK dilakukan.
Menurutnya, tindakan PHK tanpa mekanisme tersebut juga bertentangan dengan ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan, mekanisme PHK tidak hanya berkaitan dengan keputusan sepihak perusahaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang tercatat dalam basis data JDIH BPK menegaskan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, antara lain bahwa perundingan bipartit dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk melalui tahapan perundingan bipartit sebelum mekanisme penyelesaian berikutnya ditempuh.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pengaduan

Atas berbagai persoalan tersebut, Epipanias mengatakan pihaknya telah menyampaikan penuntutan atau pengaduan hukum kepada Inspektorat dan instansi terkait.
“Kami selaku kuasa hukum mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, membatalkan PKB yang merugikan, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya,” kata Epipanias.
Langkah tersebut kini menjadi bagian dari upaya kuasa hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang mereka temukan.
Di sisi lain, seluruh dugaan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, pelanggaran kebebasan berserikat maupun pelanggaran prosedur PHK tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan lembaga berwenang.
Perselisihan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu kasus PHK, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan PKB, independensi serikat pekerja, mekanisme pemotongan upah, serta penerapan prosedur PHK di lingkungan perusahaan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen PKB, proses pengesahannya, struktur organisasi serikat, dasar pemotongan upah serta dokumen PHK menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
Hingga tahap penyelesaian, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan agar setiap tudingan dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 5










