PMKRI Medan Soroti Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga – Berita24Jam

MEDAN, Berita24Jam.ID – Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2026–2027, Andreas Sitanggang, mendesak pemerintah memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penegakan hukum serta perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran udara.

Andreas menilai, karhutla yang berulang tidak bisa hanya dianggap sebagai dampak cuaca kering. Pemerintah perlu mengevaluasi pengawasan kawasan hutan dan lahan, menyelidiki penyebab kebakaran, serta menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Berdasarkan rekapitulasi BNPB yang dirujuk dalam publikasi pemerintah pada 13 Oktober 2026, luas lahan yang telah ditangani melalui operasi pemadaman hingga 12 Oktober 2026 mencapai sekitar 129.956 hektare. Luasan tersebut mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan wilayah lainnya. Angka ini merupakan luas lahan yang ditangani melalui pemadaman, bukan total seluruh lahan yang terbakar di Indonesia.

Menurut Andreas, penanganan karhutla harus mencakup deteksi dini, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem. Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan dan hasil penyelidikan penyebab kebakaran.

Kualitas Udara Medan Jadi Perhatian

Dampak pencemaran udara turut menjadi perhatian di Kota Medan. Berdasarkan laporan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup pada 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB, kualitas udara di Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, tercatat dalam kategori tidak sehat dengan ISPU 136. Sementara itu, kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, berada dalam kategori sedang dengan ISPU 83.

Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala. Namun, penetapan karhutla sebagai penyebab langsung penurunan kualitas udara di suatu lokasi tetap membutuhkan data pemantauan dan analisis meteorologis yang relevan.

Andreas meminta pemerintah daerah memperkuat penyampaian informasi kualitas udara, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan atau jantung termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai langkah perlindungan, seperti mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan saat kualitas udara memburuk dan menggunakan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus apabila diperlukan.

PMKRI Dorong Pengawasan dan Penegakan Hukum

Andreas menegaskan, cuaca kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi penyebab setiap kejadian harus diperiksa berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pembakaran ilegal, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban perlindungan lingkungan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap kawasan hutan dan lahan, termasuk yang dikelola pemegang izin usaha, juga perlu dilakukan secara konsisten dan transparan. Selain itu, kawasan yang mengalami kerusakan harus dipulihkan untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup. Keberhasilan penanganan karhutla, menurut organisasi tersebut, tidak cukup diukur dari pemadaman api, tetapi juga dari berkurangnya kebakaran berulang, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.

Laudato Si’ Jadi Refleksi Tanggung Jawab Ekologis

PMKRI juga mengaitkan persoalan karhutla dengan ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 24 Mei 2015. Ensiklik tersebut mengajak manusia merawat bumi sebagai rumah bersama dan menjaga lingkungan demi kehidupan generasi mendatang.

Bagi PMKRI, kepedulian ekologis harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk mengawal kebijakan publik, mendorong penegakan hukum, dan melindungi masyarakat terdampak.

Andreas menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan juga menyangkut tata kelola lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat perlu memperkuat kerja sama dalam pencegahan kebakaran, pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kesehatan, serta pemulihan ekosistem.

(Andreas Sitanggang)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 3

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *