Polres Labuhanbatu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Diamankan – Berita24Jam
LABUHANBATU, Berita24Jam.ID – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Labuhanbatu Utara (BNNK Labura) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika di kawasan perkebunan sawit masyarakat, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan tersebut dilakukan melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (21/9/2026) malam. Kegiatan itu dilakukan setelah petugas menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan yang dikenal warga dengan sebutan Lidi-Lidi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria. Salah seorang di antaranya diduga memiliki narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dari lokasi, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto. Petugas juga menemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta sebuah alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau menakar narkotika.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Facebook pada Senin (21/9/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui akun Facebook bernama Bang Indra. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan kemudian melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi yang dilaporkan.
Kegiatan GSN dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Petugas mulai bergerak sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penindakan di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika.
Dua Pria Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z alias Zul, berusia 47 tahun. Ia diketahui merupakan warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan Z alias Zul, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto. Selain itu, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip kosong berukuran kecil.
Petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Selain Z alias Zul, tim gabungan turut mengamankan Zainal Aswari alias Zainal, berusia 35 tahun. Zainal merupakan warga Jalan Link Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z alias Zul mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial P.
Namun, informasi mengenai sosok berinisial P tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan demikian, keterangan awal yang disampaikan Z alias Zul masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Gubuk di Lokasi GSN Dibakar

Selain mengamankan dua pria dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, tim gabungan juga melakukan pembakaran terhadap sebuah gubuk yang berada di lokasi kegiatan GSN.
Namun, berdasarkan laporan hasil kegiatan yang tersedia, belum dijelaskan secara rinci mengenai identitas pemilik gubuk tersebut.
Kondisi bangunan maupun dasar tindakan pembakaran juga belum dirinci dalam laporan kegiatan.
Karena itu, informasi mengenai gubuk tersebut masih terbatas pada tindakan yang dilakukan tim gabungan saat pelaksanaan GSN di lokasi.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Penindakan juga dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel gabungan dengan mendatangi lokasi yang disebut dalam pengaduan.
Saat ini, kedua pria yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan serta keterangan awal mengenai sumber narkotika yang diduga diperoleh dari seorang pria berinisial P.
Pengembangan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kegiatan GSN yang melibatkan Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, dan BNNK Labura tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut aparat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga tahap ini, proses hukum terhadap dua pria yang diamankan masih berjalan di Mapolres Labuhanbatu.
(Greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 2










