PT DB Dilaporkan ke Polda Riau, 10 Pekerja Tol Klaim Hak Rp252 Juta Belum Dibayar – Berita24Jam
PEKANBARU, Berita24Jam.ID – PT DB, perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol dan berkantor di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pemotongan upah dan tidak dibayarkannya upah lembur terhadap 10 pekerja.
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau pada Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, total kerugian material yang diklaim para pekerja mencapai sekitar Rp252 juta, terdiri atas upah yang dipotong dan upah lembur yang disebut belum dibayarkan perusahaan.
Sekretaris LBH FSPMI Riau, Maulana Syafi’i, menyampaikan laporan itu setelah menerima informasi dan pengaduan dari para pekerja. Ia menjelaskan, dugaan persoalan ketenagakerjaan tersebut berkaitan dengan masa kerja para pekerja di PT DB pada periode 2020 hingga 2025.
Menurut Maulana, laporan resmi itu disampaikan melalui surat bernomor 004/LBH FSPMI RIAU/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Surat tersebut, menurut pihak pelapor, telah diterima Ditreskrimsus Polda Riau pada tanggal yang sama.
“Dari hasil informasi yang disampaikan oleh 10 orang pekerja, sedikitnya sekitar Rp35 juta kerugian material yang dialami pekerja akibat upahnya yang dipotong oleh perusahaan,” ujar Maulana.
Selain dugaan pemotongan upah, para pekerja juga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp217 juta karena upah lembur mereka belum dibayarkan. Dengan demikian, nilai kedua komponen yang disampaikan pelapor mencapai sekitar Rp252 juta.
Angka tersebut merupakan klaim kerugian berdasarkan keterangan pihak pekerja dan LBH FSPMI Riau. Penetapan tanggung jawab hukum perusahaan maupun kepastian mengenai hak yang harus dibayarkan tetap memerlukan pemeriksaan dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Pekerja Tempuh Jalur Hukum Setelah Anjuran Disnaker
Perwakilan pekerja, Putra Tahan, mengatakan bahwa langkah pelaporan ke Polda Riau ditempuh karena hak-hak normatif yang mereka tuntut disebut belum dipenuhi perusahaan.
Putra hadir bersama sejumlah pekerja jalan tol lainnya, yakni Rusyadi Afandi, Viki Triandika, Alfin, dan Suryanto, saat mendampingi proses penyampaian laporan tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan itu sebelumnya telah dibahas melalui mekanisme ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Menurut Putra, terdapat surat anjuran dari Disnaker Kota Pekanbaru bernomor B.500.15.15.2/DISNAKER/822/2025 tertanggal 20 November 2025 yang merinci sejumlah hak pekerja.
“Merujuk pada surat anjuran dari Disnaker Kota Pekanbaru, sudah secara rinci disebutkan mengenai hak-hak normatif pekerja yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” kata Putra.
Ia menyebut tuntutan para pekerja tidak hanya berkaitan dengan pemotongan upah dan pembayaran lembur. Hak pembayaran uang pisah serta tunjangan hari raya (THR) juga disebut belum diselesaikan.
Menurut Putra, rincian mengenai hak-hak tersebut telah dimuat dalam anjuran mediator Disnaker Kota Pekanbaru. Karena persoalan belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pekerja, mereka kemudian menempuh jalur pengaduan kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Riau melalui Ditreskrimsus.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan sekaligus memberikan kepastian atas hak-hak yang diklaim belum diterima para pekerja.
FSPMI Berkomitmen Mengawal Pengaduan
Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal persoalan tersebut bersama LBH FSPMI Riau hingga memperoleh penyelesaian.
Menurut Satria, persoalan ini menyangkut hak normatif pekerja yang perlu ditangani secara serius. Ia berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPW FSPMI beserta jajarannya, dalam hal ini bersama dengan LBH FSPMI Riau, akan serius mengawal kasus ini agar segera diselesaikan sampai tuntas. Karena ini menyangkut hak-hak normatif pekerja yang sudah dijamin oleh undang-undang,” tegas Satria.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan kepercayaan kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Riau agar persoalan tersebut dapat ditangani hingga tuntas. Menurutnya, penyelesaian yang jelas diperlukan agar hak para pekerja memperoleh kepastian.
“Kita berikan kepercayaan dan apresiasi kepada Desk Ketenagakerjaan Polda Riau, agar persoalan ini dapat segera diselesaikan hingga tuntas dan hak-hak pekerja dapat diberikan,” ujarnya.
FSPMI berharap pengaduan tersebut mendapatkan penanganan sesuai kewenangan aparat serta memberikan kejelasan terhadap tuntutan para pekerja, baik mengenai upah yang dipotong maupun pembayaran lembur dan hak lainnya yang disebut belum dipenuhi.
Senior Legal PT DB Sebut Akan Mengupayakan Perdamaian
Sementara itu, Senior Legal PT DB, Dwi Prasetyo, menyatakan akan berupaya memfasilitasi penyelesaian secara damai atas tuntutan yang diajukan para pekerja.
Saat ditemui di Pekanbaru, Dwi mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai usulan penyelesaian tetap berada di tangan pimpinan PT DB.
“Saya berusaha memfasilitasi perdamaian atas perkara yang dituntut oleh pekerja ke pihak manajemen PT DB. Saya akan menyampaikan ke pimpinan dan keputusan tetap di tangan pimpinan perusahaan,” kata Dwi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menyampaikan tuntutan pekerja kepada manajemen perusahaan. Meski demikian, belum terdapat keterangan dalam bahan pemberitaan ini mengenai keputusan final perusahaan, nilai pembayaran yang disepakati, ataupun jadwal penyelesaian tuntutan tersebut.
Penyelesaian Hak Pekerja Menjadi Fokus

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme yang berlaku. Dalam persoalan yang melibatkan upah, lembur, THR, dan hak pekerja lainnya, dokumen pengupahan, catatan jam kerja, perjanjian kerja, serta hasil proses mediasi dapat menjadi bagian penting dalam memperjelas duduk perkara.
Pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Di sisi lain, perusahaan juga berhak menyampaikan penjelasan dan dokumen yang relevan untuk menanggapi tuntutan tersebut.
Dalam perkara PT DB, para pekerja melalui LBH FSPMI Riau telah menyampaikan laporan kepada Polda Riau. Mereka berharap persoalan yang disebut berlangsung selama periode 2020–2025 itu dapat memperoleh penyelesaian dan memberikan kepastian terhadap hak-hak yang mereka tuntut.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan, klarifikasi para pihak, serta mekanisme penyelesaian yang ditempuh. Hingga seluruh proses tersebut memberikan kejelasan, dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus diperlakukan sebagai klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pekerja berharap hak-hak yang menurut mereka belum dibayarkan dapat diselesaikan. Sementara itu, pihak PT DB melalui Senior Legal menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan perusahaan untuk mengupayakan perdamaian.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Views: 51










