Puskesmas Dupak Berulah Lagi, Tolak Warga Kondisi Gawat Darurat Hingga Berujung Kematian – Berita24Jam
Surabaya, Berita24Jam.ID — Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, terhadap pelayanan Puskesmas Dupak yang dinilai melanggar Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta melabrak amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat.
Insiden memilukan terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, ketika seorang warga bernama Joko Widodo, warga Dupak Bangunrejo I/32 RT 5 RW 5, memohon bantuan petugas medis Puskesmas Dupak untuk melakukan kunjungan rumah guna menangani istrinya yang dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri.
Namun, alih-alih mendapat pertolongan cepat, petugas medis menolak datang dan justru mengarahkan Joko untuk menghubungi layanan darurat 112. Tak putus asa, Joko pulang dan meminta bantuan Ketua RT setempat untuk menghubungi 112. Tapi naas, ambulans baru tiba ketika nyawa sang istri telah melayang.
Bukti foto kondisi almarhumah dalam keadaan lemas dan tidak sadarkan diri turut beredar di kalangan warga sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tersebut.
Kejadian ini memantik amarah warga. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga RT 5 menyebutkan bahwa pelayanan buruk bukan kali pertama terjadi di Puskesmas Dupak. Keluhan mulai dari lambannya penanganan pasien, sikap apatis petugas, hingga minimnya respons terhadap kondisi darurat sudah menjadi “rahasia umum” di tengah masyarakat Dupak.
“Kami minta Dinas Kesehatan turun tangan! Ini bukan sekadar kelalaian, ini nyawa manusia! Kami mendesak evaluasi total dan penindakan tegas atas dugaan pelanggaran SOP dan UU Kesehatan,” tegas salah satu tokoh warga, Selasa (17/6/2025).
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi sistem layanan kesehatan tingkat pertama yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin keselamatan warga. Jika benar terbukti adanya kelalaian, maka Puskesmas Dupak harus bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Sampai berita ini dinaikan belum ada pernyataan resmi dari Pihak puskesmas.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Post Views: 198










