SPBun PTPN IV Datangi Polres Labuhanbatu, Desak Lima Kasus Curas Segera Dituntaskan – Berita24Jam

RANTAUPRAPAT, Berita24Jam.ID — Ratusan massa Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I Basis Group Labuhanbatu (GLB) dan Group Labuhanbatu Selatan (GLS) menggelar aksi damai di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kepolisian Resor Labuhanbatu memberikan kepastian hukum terhadap lima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menurut SPBun telah berproses sekitar 500 hari.

Aksi berlangsung tertib dan lancar. Massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada jajaran Polres Labuhanbatu yang menerima kedatangan mereka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menerima langsung perwakilan massa SPBun. Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu.

Aksi tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang disampaikan berkaitan dengan kepastian penanganan laporan polisi dan keamanan pekerja di lingkungan perkebunan.

Sebelumnya, SPBun memang telah menyampaikan rencana aksi ke Polres Labuhanbatu sebagai bentuk aspirasi atas penanganan sejumlah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang menurut organisasi pekerja belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.

SPBun Minta Lima Laporan Polisi Mendapat Kepastian

Ketua SPBun Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, dalam orasinya meminta agar seluruh laporan polisi yang menjadi dasar aksi segera memperoleh kepastian hukum.

Menurut Donal, pekerja tetap menghormati kewenangan penyidik serta institusi Kepolisian. Namun, penghormatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk membiarkan suatu perkara berlangsung tanpa kejelasan.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum,” ujar Donal dalam aksi tersebut.

SPBun menegaskan tuntutan mereka bukan untuk meminta perlakuan khusus. Organisasi pekerja tersebut meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikapnya, SPBun secara khusus mendesak Polres Labuhanbatu menuntaskan lima laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan terlapor AM alias AG.

SPBun menyebut proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung sekitar 500 hari.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu alasan utama massa mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk meminta penjelasan dan kepastian.

“Lima ratus hari bukan waktu yang singkat. Hampir dua tahun bukan persoalan kecil,” demikian sikap yang disampaikan massa.

Desak Penyelidikan dan Penyidikan Transparan

Selain meminta penuntasan laporan polisi, SPBun mendesak agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.

Massa meminta agar laporan masyarakat tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi mendapatkan perkembangan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi SPBun, kepastian mengenai proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mereka juga meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hukum harus berdiri tegak, bukan membungkuk kepada siapa pun,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.

Tuntutan itu disampaikan dalam konteks permintaan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi tekanan, kedekatan, jabatan ataupun kepentingan pihak tertentu.

Keamanan Pekerja dan Operasional Perkebunan Jadi Sorotan

Persoalan penanganan laporan polisi juga dikaitkan SPBun dengan keamanan pekerja serta keberlangsungan operasional PTPN IV Regional I di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam aksinya, SPBun meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum bagi para pekerja ketika menjalankan tugas.

Mereka juga meminta aset serta kegiatan produksi perusahaan mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum.

Menurut SPBun, pekerja harus dapat menjalankan pekerjaan tanpa rasa takut. Pada saat yang sama, kegiatan usaha dan aset perusahaan juga membutuhkan kepastian keamanan.

Massa turut meminta Kepolisian menegakkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap pihak yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti sah terbukti melakukan tindak pidana berkaitan dengan usaha, produksi maupun aset perkebunan.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

SPBun: Jangan Sampai Hukum Menjadi “Macan Kertas”

Dalam menyampaikan aspirasi, massa juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

SPBun menyatakan siapa pun yang berdasarkan proses hukum dan alat bukti sah terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Negara hukum tidak boleh mengenal istilah: yang kuat dilindungi, yang lemah dicari-cari kesalahannya,” ujar massa.

Kritik tersebut sekaligus menjadi penekanan SPBun terhadap pentingnya kepastian proses hukum dalam setiap laporan masyarakat.

Mereka tidak ingin hukum hanya terlihat tegas di atas kertas, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

“Jangan biarkan hukum menjadi macan kertas. Jangan biarkan keadilan mati karena perkara dibiarkan berlarut-larut,” tegas mereka.

SPBun Siapkan Langkah Lanjutan

SPBun PTPN IV Regional I juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut nyata dan terukur.

Langkah tersebut, menurut mereka, tetap akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Meski menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara, SPBun menegaskan aksi di Mapolres Labuhanbatu merupakan aksi damai dan konstitusional.

“Damai bukan berarti diam. Tertib bukan berarti takut. Menghormati hukum bukan berarti membiarkan hukum dipermainkan,” demikian pernyataan massa.

Sebelum aksi berlangsung, SPBun memang telah menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan laporan polisi yang menurut mereka berjalan terlalu lama.

Soroti Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum

Dalam pernyataan sikapnya, SPBun juga mengingatkan kedudukan Kepolisian sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat dan penegakan hukum.

SPBun menyebut pekerja PTPN IV Regional I merupakan bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan negara.

Karena itu, mereka meminta pelayanan serta penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu.

“Polisi adalah penegak hukum, bukan penjaga kepentingan kekuasaan,” demikian pernyataan SPBun.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam aksi yang digelar di Mapolres Labuhanbatu.

Di satu sisi, SPBun menyatakan tetap menghormati institusi Kepolisian. Namun, di sisi lain, mereka meminta penghormatan tersebut dijawab dengan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Aksi Berakhir Aman dan Tertib

Aksi SPBun PTPN IV Regional I di Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (24/9/2026) berlangsung aman, tertib dan lancar.

Tidak ada perubahan terhadap karakter aksi sebagai penyampaian aspirasi secara damai.

Bagi SPBun, persoalan utama yang mereka soroti bukan hanya lamanya sebuah laporan berada dalam proses penanganan. Hal yang lebih penting adalah kepastian mengenai bagaimana laporan tersebut diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang tersedia.

Tuntutan mengenai kepastian hukum tersebut kini menjadi bagian dari aspirasi yang telah disampaikan langsung kepada jajaran Polres Labuhanbatu.

Sementara itu, perkembangan lebih lanjut terhadap lima laporan polisi yang disebut SPBun berkaitan dengan dugaan curas tetap menjadi ranah kewenangan penyidik sesuai proses hukum yang berlaku.

Dengan berakhirnya aksi secara tertib, perhatian berikutnya tertuju pada tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan massa.

Bagi para pekerja, kepastian hukum bukan sekadar persoalan waktu. Kepastian hukum juga berkaitan dengan rasa aman ketika menjalankan pekerjaan, perlindungan terhadap aset dan kegiatan operasional perusahaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 8

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *