Tiga Pria Pelaku Ranmor Di Mesjid Al Aman Ditangkap Opsnal Polsek Kualuh Hulu Berkat CCTV – Berita24Jam
Labura, Berita24Jam.ID – Sebanyak 3 orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sepeda motor di Masjid Al Aman Aek Kanopan berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Rabu (25/2).
Seorang pelaku berinisial RAS (18 thn) Warga Kota Subulussalam Aceh, berdomisili di Lingkungan IV Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku lainnya berinisial DP (24 thn) dan TRL (19 thn), keduanya warga Dusun IV Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH pada Waspada Online mengatakan, ke 3 pelaku pencuri sepeda motor beraksi tanggal 24 Februari 2024 di halaman Masjid Al Aman Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan sekitar jam 17.00 Wib.
“Yang diambil 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 3755 VBX warna hitam les biru. Dimana saat itu korbannya bernama Haris warga Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan sekitar jam 13.00 Wib datang ke Masjid Al Aman bekerja memasang kanopi dan memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid,” katanya.
Lanjutnya, usai korban bekerja, sekitar jam 17.00 Wib, korban/pelapor terkejut bahwa tidak melihat sepeda motor Honda Revo BK 3755 BBC miliknya di halaman Masjid. Kemudian memberitahu kepada teman kerjanya bernama Sahman Simatupang dan Hendra.
“Korban berusaha mencari di sekitar halaman Masjid Al Aman, tapi tidak ditemukan. Akhirnya korban membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” ucapnya.
Aksi pencurian sepeda motor sempat terekam CCTV milik Masjid Al Aman, dimana ke 3 wajah pelaku dapat teridentifikasi saat melakukan pencurian tersebut. Sehingga tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan.
“Saya bersama tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tepatnya 25 Pebruari 2026 sekitar jam 16.30 Wib, kami berhasil menangkap ke 3 pelaku dari persembunyiannya di Lingkungan IV Kelurahan Aek kanopan,” imbuhnya.
Diungkapkan Ramadhan Hilal, setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Revo BK 3755 VBX di Masjid Al Aman Aek Kanopan. Pengakuan pelaku, sepeda motor dijual kepada inisial AVS beralamat di Lingkungan II Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
“Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 1 juta. Tim melakukan pengejaran terhadap AVS yang diduga sebagai penanda, namun belum tertangkap. Untuk proses hukum selanjutnya, tim memboyong pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu,” cetusnya.
Sebagai kelanjutan proses hukum, barang bukti dilampirkan berupa 1 Lembar foto copy BPKB dan 1 lembar foto copy STNK Sepeda motor BK 3755 VBX. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 477 huruf G KUH Pidana.
(greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 21










