Pemkab Samosir Susun RDTR Pangururan 2026–2046, Tata Ruang Disiapkan untuk 20 Tahun – Berita24Jam
SAMOSIR, Berita24Jam.ID – Pemerintah Kabupaten Samosir mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046. Penyusunan dokumen tersebut dinilai penting karena Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus kawasan yang memiliki posisi strategis dalam perkembangan wilayah.
Langkah awal penyusunan RDTR dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan, gagasan, data, serta informasi dari berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penataan ruang di Kecamatan Pangururan.
FGD diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat. Masukan dari berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen RDTR yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan perkembangan kawasan hingga 20 tahun mendatang.
Asisten II Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Hotraja menekankan bahwa kualitas RDTR sangat bergantung pada kelengkapan data dan informasi yang digunakan selama proses penyusunannya.
Menurut Hotraja, data yang lengkap diperlukan agar arah perencanaan pembangunan dapat disusun secara lebih maksimal serta tetap mencerminkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia menilai RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang. Dengan adanya pengaturan yang jelas, pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara tertib, terarah dan produktif, sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.
RDTR Pangururan Harus Sinkron dengan Dokumen Pembangunan
Dalam penyusunan RDTR Pangururan, Pemkab Samosir juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Hotraja menyebut RDTR perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta rencana aksi. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar implementasi kebijakan pembangunan tidak saling bertentangan pada masa mendatang.
“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu, peserta FGD diharapkan memberikan masukan yang konstruktif, gagasan dan usulan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” katanya.
Kebutuhan terhadap tata ruang yang terarah semakin penting karena Kabupaten Samosir memiliki karakteristik wilayah yang berada di kawasan Danau Toba. Kondisi tersebut membuat pengaturan ruang harus mempertimbangkan berbagai kepentingan secara bersamaan.
Di satu sisi, pembangunan dan aktivitas ekonomi perlu didukung. Namun di sisi lain, keberadaan kawasan Danau Toba juga membutuhkan perhatian terhadap kelestarian lingkungan.
Karena itu, penyusunan RDTR Pangururan diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Pangururan Memiliki Posisi Strategis

Kecamatan Pangururan menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam penyusunan tata ruang karena selain berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Samosir, wilayah tersebut juga ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
Status tersebut membuat Pangururan memiliki dinamika pembangunan yang berbeda dibandingkan kawasan lainnya. Perkembangan permukiman, aktivitas ekonomi, pelayanan masyarakat dan kebutuhan pembangunan membutuhkan pengaturan ruang yang jelas.
“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelas Hotraja.
Ia berharap proses penyusunan RDTR dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan.
Hotraja juga meminta seluruh OPD yang terlibat memberikan kontribusi melalui penyediaan data dan informasi sesuai bidang masing-masing.
Menurutnya, kelengkapan informasi mengenai kondisi wilayah, potensi daerah serta kebutuhan masyarakat akan sangat menentukan kualitas RDTR Kecamatan Pangururan.
“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar dapat menjadi pedoman yang aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Konsultan Paparkan Kerangka Penyusunan RDTR
Dalam FGD tersebut, konsultan dari PT Bumi Toran Kencana Jenius turut memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.
Penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan. Perencanaan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi yang akan datang.
Selain itu, tata ruang diharapkan dapat menciptakan kawasan yang aman dan nyaman untuk ditempati serta mendukung kegiatan produktif masyarakat.
Salah satu bagian penting yang turut dipaparkan adalah rencana integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung kepastian dan kemudahan dalam pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dalam konteks pembangunan daerah, integrasi antara tata ruang dan sistem perizinan menjadi bagian penting agar pemanfaatan ruang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Secara regulasi, penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi tersebut mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang hingga pengawasan penataan ruang.
Penyusunan Dilakukan Bertahap
Konsultan menjelaskan bahwa proses penyusunan RDTR Pangururan akan dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Tahap awal berupa persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sektor. Data tersebut selanjutnya dianalisis untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi wilayah serta menentukan arah pengembangan kawasan.
Dalam proses analisis, berbagai aspek wilayah akan dikaji untuk menghasilkan kesimpulan mengenai kebutuhan dan arah pembangunan. Proses tersebut juga mencakup penyusunan berbagai alternatif pengembangan ruang.
Hasil kajian kemudian akan dituangkan ke dalam rancangan RDTR hingga rancangan akhir. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk proses penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Seluruh tahapan penyusunan RDTR dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik pada tingkat pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah.
Dengan tahapan tersebut, penyusunan RDTR Pangururan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan peta pembagian ruang, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan gambaran mengenai arah perkembangan kawasan secara lebih terukur.
Diharapkan Menjadi Pedoman Pembangunan Pangururan

Pemkab Samosir berharap FGD tersebut menjadi bagian penting dalam menghasilkan RDTR Kecamatan Pangururan 2026–2046 yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Keterlibatan OPD, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat menjadi penting karena kondisi lapangan serta kebutuhan masyarakat perlu tercermin dalam dokumen tata ruang.
Pemkab juga menegaskan bahwa RDTR yang disusun diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah perkembangan Pangururan sekaligus menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang.
Dengan masa perencanaan hingga 2046, RDTR Pangururan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengarahkan perkembangan ibu kota Kabupaten Samosir dalam dua dekade mendatang.
Melalui proses yang partisipatif dan berbasis data, Pemkab Samosir berharap penataan ruang dapat mendukung pembangunan yang tertib, terarah dan produktif, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan serta kebutuhan masyarakat.
Penyusunan RDTR ini pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan kepastian mengenai pemanfaatan ruang di Pangururan sekaligus memberikan dasar perencanaan bagi perkembangan kawasan dalam jangka panjang.
(S Situmorang)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 10










