Sembilan Pelaku Penukar ATM Diamankan Polrestabes Surabaya, Kerugian Korban Rp116 Juta – Berita24Jam

SURABAYA, Berita24Jam.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengungkap dugaan komplotan penipuan dan pencurian dengan modus penukaran kartu ATM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.

Penindakan dilakukan di dua hotel yang berada di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB.

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya. Sedikitnya terdapat tiga kejadian yang dikaitkan dengan kelompok tersebut, dengan total kerugian korban mencapai Rp116 juta.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemetaan daftar pencarian orang serta pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang sebelumnya telah teridentifikasi.

Penyidik kemudian memfokuskan penyelidikan terhadap kelompok yang diduga menjalankan aksi penipuan dan pencurian menggunakan modus penukaran kartu ATM milik korban.

Polisi Deteksi Keberadaan Empat Orang di Hotel

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mendeteksi keberadaan sejumlah anggota kelompok tersebut di Hotel New Grand Park, Jalan Samudra Nomor 3–5, Kelurahan Bongkaran, Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut.

Menurut AKP Hadi Ismanto, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut.

Keempatnya diketahui telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menempati dua kamar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal sejumlah saksi, terdapat empat orang yang diduga menjadi bagian dari kelompok tersebut. Mereka telah berada di hotel selama kurang lebih lima hari dan menggunakan dua kamar,” ujar AKP Hadi, Selasa, 22 September 2026.

Petugas selanjutnya mengamankan empat orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan anggota kelompok lainnya.

Informasi tersebut mengarahkan petugas ke Hotel Merdeka yang berada di Jalan Bongkaran Nomor 6, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi kedua.

Lima Orang Kembali Diamankan

Di Hotel Merdeka, petugas menemukan lima orang yang diduga masih berkaitan dengan kelompok tersebut.

Kelima orang itu diketahui menempati dua kamar di hotel tersebut.

Polisi kemudian mengamankan mereka untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dengan penindakan di dua lokasi tersebut, total terdapat sembilan orang yang diamankan polisi.

“Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM,” jelas Hadi.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditelusuri aparat kepolisian.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterkaitan mereka dengan sejumlah kejadian yang dilaporkan terjadi di Surabaya.

Tiga Kasus Diduga Berkaitan

Berdasarkan pendalaman sementara, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di Surabaya.

Total kerugian dari tiga kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp116 juta.

Kasus pertama terjadi di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang korban asal Trenggalek dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga memiliki pembagian peran.

Salah seorang berinisial F disebut berpura-pura berasal dari Kalimantan. Sementara E diduga menggunakan nama “Andi” ketika berkenalan dengan korban di Jakarta sebelum mengajak korban bertemu di Surabaya.

Terduga pelaku lainnya, AA, disebut mengaku berasal dari Brunei Darussalam. Sedangkan I diduga menjalankan peran sebagai sopir.

Selain kejadian pada 26 Agustus 2026, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam dua peristiwa lainnya.

Peristiwa kedua terjadi di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026. Korban dalam kasus tersebut diketahui berasal dari Jakarta dan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Sementara itu, peristiwa ketiga terjadi di Hotel Inna Simpang pada 14 Januari 2026.

Dalam kejadian tersebut, korban yang berasal dari Kalimantan mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Jika tiga kerugian tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp116 juta.

Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku berinisial R yang disebut memiliki peran sebagai sopir. Hingga proses pengungkapan dilakukan, R masih dalam pencarian polisi.

Barang Bukti dan Transaksi Perbankan Didalami

Setelah sembilan orang diamankan, penyidik tidak langsung menyimpulkan seluruh peran masing-masing terduga pelaku.

Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap, termasuk bagaimana modus penukaran kartu ATM tersebut dijalankan dan bagaimana hubungan antara para terduga pelaku dengan korban.

Penyidik juga mendalami sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV turut diperiksa untuk mencocokkan aktivitas para terduga pelaku dengan kejadian yang dilaporkan.

Riwayat transaksi perbankan juga menjadi bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut penting untuk menelusuri aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan kerugian para korban.

Komunikasi antara para terduga pelaku juga masih didalami oleh penyidik guna mengetahui hubungan, koordinasi, serta dugaan pembagian peran dalam setiap kejadian.

“Kesembilan orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik turut mendalami barang bukti, rekaman kamera pengawas, riwayat transaksi perbankan, dan komunikasi antar terduga pelaku,” pungkas Hadi.

Dijerat Pasal Pencurian dan Penipuan

Dalam perkara ini, para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 476 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian, yakni perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Penerapan pasal tersebut terhadap para terduga pelaku tetap menunggu proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang telah diamankan serta mencari seorang terduga pelaku berinisial R.

Seluruh proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 4

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *