Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ungkap Curat di Pulo Dogom, Motor Curian Disita – Berita24Jam
LABURA, Berita24Jam.ID – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AGS alias Ananda Gerald Samuel (24), warga Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun IV, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 6764 JV. Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban bernama Suwardi (37), warga Dusun XI Huta Godang, Desa Pulo Dogom.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
Motor Hilang Saat Hendak Digunakan Bekerja
Ipda Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diketahui korban pada Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya, sepeda motor Honda Supra Vit milik korban diparkir di samping rumah. Namun, ketika korban hendak berangkat bekerja, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian berusaha melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang dicurigai. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, proses pengecekan dan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama personel Unit Opsnal.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap identitas terduga pelaku sekaligus melacak keberadaan sepeda motor Honda Supra Vit bernomor polisi BK 6764 JV yang dilaporkan hilang.
Petugas kemudian mengumpulkan informasi dari lapangan guna mempersempit pencarian terhadap pelaku dan kendaraan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim mengetahui identitas terduga pelaku serta mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Ipda Ramadhan.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel Unit Opsnal kemudian bergerak menuju Dusun IV, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu.
Tersangka Diamankan, Motor Ditemukan
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AGS alias Ananda Gerald Samuel yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra Vit BK 6764 JV yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal setelah diamankan, tersangka mengakui kepada petugas telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Ananda Gerald Samuel alias Jek dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Vit milik pelapor,” kata Ramadhan.
Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami rangkaian kejadian serta proses hukum atas perkara yang dilaporkan korban.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Polsek Kualuh Hulu menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan penyidik berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 6764 JV.
Penyidik masih melakukan proses hukum terhadap tersangka untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban setelah sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping rumah diketahui hilang ketika hendak digunakan untuk berangkat bekerja. Polisi kemudian melakukan pengecekan TKP, penyelidikan, hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Desa Pulo Dogom sekaligus menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani tahapan pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban.
(Greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 5










