Bongkar Jaringan Sabu di Surabaya, Polisi Sita Hampir 300 Gram Narkotika dan Ringkus Dua Pengedar – Berita24Jam
SURABAYA,Berita24Jam.ID– Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil signifikan. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut dengan menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 292,93 gram.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berupaya menjalankan bisnis haramnya meski aparat penegak hukum secara intensif melakukan penindakan. Di sisi lain, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan dan penindakan berkelanjutan terhadap jaringan pengedar yang terus beradaptasi dalam menjalankan aksinya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASDP (22) dan CWH (33). Keduanya ditangkap di sebuah warung makan yang berada di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak terkait aktivitas jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ASDP membeli tiga paket sabu dengan total berat sekitar 292,93 gram. Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram.
Skema tersebut menunjukkan adanya motif keuntungan ekonomi yang cukup besar dalam bisnis peredaran narkotika. Dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dipasarkan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.
AKP Adik Putrawan mengungkapkan bahwa transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang kini juga masuk dalam daftar buronan polisi.
Keberadaan dua nama yang telah berstatus DPO tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari mata rantai jaringan peredaran narkotika yang masih aktif bergerak di Surabaya dan sekitarnya.
Lebih lanjut, hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ASDP telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
Fakta ini menjadi gambaran bahwa jaringan narkoba kerap berupaya mempertahankan operasinya meski salah satu pelaku telah diproses hukum. Pergantian peran dalam jaringan menjadi salah satu tantangan yang terus dihadapi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan yang nilainya mencapai sekitar Rp100 juta. Angka tersebut memperlihatkan besarnya perputaran uang dalam perdagangan narkotika yang menjadi salah satu faktor pendorong masih maraknya kejahatan narkoba di berbagai daerah.
Sementara itu, tersangka CWH diketahui memiliki peran sebagai pihak yang membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai kompensasi atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi.
Meski hanya berperan sebagai pembantu dalam proses distribusi, keterlibatan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika. Karena itu, penyidik menjerat yang bersangkutan bersama tersangka utama dalam perkara ini.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram. Barang haram itu disimpan di dalam wadah plastik bening dan diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Keberhasilan penyitaan hampir 300 gram sabu tersebut dinilai mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat. Selain menyelamatkan banyak calon korban, pengungkapan ini juga menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu para buronan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat juga berkomitmen menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam distribusi maupun pemasokan sabu ke wilayah Surabaya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku serta memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.
(SigitSantoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 14










