DPP GMNI Desak Prabowo Evaluasi Menhut soal Karhutla, Soroti Anggaran dan Pencegahan – Berita24Jam

JAKARTA, Berita24Jam.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Kehutanan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajaran terkait dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan pada 19 Oktober 2026 sebagai respons atas berulangnya kebakaran hutan dan lahan yang dinilai belum diimbangi langkah pencegahan yang memadai. GMNI menyoroti kesiapan pemerintah, transparansi anggaran, penegakan hukum, serta perlindungan kesehatan masyarakat terdampak asap.

Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menyampaikan kritik melalui pemberian “penghargaan” satire kepada Menteri Kehutanan. Aksi simbolis itu menjadi bentuk sindiran terhadap penanganan karhutla yang menurut GMNI lebih banyak terlihat dalam kegiatan rapat dan kunjungan kerja dibandingkan tindakan nyata di lapangan.

“Musim karhutla selalu datang tepat waktu, dan kesiapan kita selalu datang terlambat. Kalau ada lomba kunjungan kerja, Kemenhut layak juara. Sayangnya, rakyat tidak menghirup foto kunjungan,” ujar Arjun.

Ia menambahkan, masyarakat di sekitar kawasan kebakaran masih harus menghadapi paparan asap. Menurutnya, dampak karhutla bahkan dilaporkan telah meluas hingga ke luar Pulau Kalimantan.

GMNI Soroti Emisi Karhutla dan Ribuan Titik Panas

Arjun menyoroti data emisi kebakaran hutan dan lahan pada periode 1–14 Oktober 2026. Berdasarkan angka yang disampaikan dalam pernyataan GMNI, Indonesia tercatat menghasilkan rata-rata emisi harian sebesar 2,93 juta ton karbon per hari.

Angka tersebut disebut melampaui Brasil yang berada di posisi kedua dengan rata-rata 892 ribu ton karbon per hari.

Selain persoalan emisi, GMNI menyoroti jumlah titik panas yang terdeteksi di Kalimantan Tengah. Pada Senin, 12 Oktober 2026, wilayah tersebut mencatat 5.938 titik panas dari total 17.108 titik panas yang terdeteksi di seluruh Indonesia.

Besarnya jumlah titik panas itu menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kesehatan akibat paparan asap.

Dampak yang ditimbulkan perlu ditangani melalui langkah pencegahan, pemadaman, pemantauan kualitas udara, serta perlindungan terhadap warga di wilayah terdampak. Informasi mengenai tingkat pencemaran udara dan gangguan transportasi juga perlu mengacu pada data resmi dari instansi berwenang.

Bagi GMNI, besarnya dampak karhutla seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kesiapan sebelum musim kemarau, bukan hanya meningkatkan aktivitas penanganan setelah kebakaran meluas.

Pertanyakan Pengawasan setelah Pemerintah Sebut 99 Persen Karhutla Disebabkan Manusia

GMNI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pencegahan menyusul pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia.

Menurut Arjun, pernyataan tersebut semestinya diikuti penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah dalam mencegah kebakaran, mengawasi kawasan rawan, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Jika sebagian besar karhutla disebabkan oleh aktivitas manusia sebagaimana disampaikan Menteri Kehutanan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum dijalankan agar kebakaran dapat dicegah sejak dini,” katanya.

GMNI menilai pengawasan di kawasan rawan kebakaran perlu menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah. Upaya pencegahan juga harus disertai pemantauan rutin dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak yang memiliki kewajiban mengelola kawasan hutan dan lahan.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak semata-mata berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada upaya mengurangi risiko kebakaran berulang.

Persoalkan Tidak Adanya Anggaran Khusus Karhutla

Persoalan anggaran turut menjadi sorotan GMNI. Pada 19 Oktober 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tidak terdapat alokasi dana khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Menurut pernyataan tersebut, upaya pemadaman dilakukan dengan mengoptimalkan anggaran atau pendanaan yang telah tersedia, termasuk sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Arjun menilai pola pendanaan tersebut perlu dievaluasi mengingat karhutla merupakan persoalan yang berulang setiap musim kemarau. Ia berpandangan, kebutuhan pencegahan dan penanganan seharusnya diperhitungkan dalam perencanaan anggaran sejak awal.

“Bencana yang berulang setiap kemarau seharusnya sudah punya pos anggaran, bukan dihadapi dengan mencari dana alternatif saat api sudah berkobar,” demikian kritik yang disampaikan Arjun.

GMNI mendesak Kementerian Kehutanan membuka informasi mengenai anggaran pencegahan dan penanganan karhutla kepada publik. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana program pemerintah memberikan hasil nyata.

Transparansi anggaran juga menjadi bagian dari evaluasi kebijakan, terutama untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia dapat mendukung kesiapan personel, peralatan pemadaman, sistem pemantauan, dan langkah pencegahan di daerah rawan kebakaran.

Apresiasi Penindakan, Minta Proses Hukum Transparan

Di sisi penegakan hukum, GMNI menyatakan menghargai langkah Kementerian Kehutanan terkait pemberian sanksi administratif terhadap 26 perusahaan yang dikaitkan dengan kasus karhutla.

GMNI juga menyoroti langkah Polri yang, menurut naskah pernyataan tersebut, telah menetapkan sembilan korporasi dan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara pidana karhutla. Penetapan itu disebut berasal dari ratusan laporan polisi yang tersebar di berbagai kepolisian daerah.

Meski mengapresiasi langkah penindakan, Arjun mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengumuman sanksi administratif atau penetapan tersangka.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap proses berjalan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, serta dapat dipantau perkembangannya oleh masyarakat.

“Tapi, penindakan tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi dan penetapan tersangka. Pemerintah harus memastikan setiap proses hukum berjalan dengan transparan, kewajiban pemulihan dilaksanakan, dan perkembangan penanganannya dapat dipantau publik,” kata Arjun.

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan pada kawasan terdampak. Penanganan karhutla, menurut GMNI, harus mencakup pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, pemenuhan kewajiban pemulihan, dan upaya mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.

DPR dan Presiden Soroti Pentingnya Pencegahan

Menurut GMNI, perhatian terhadap persoalan karhutla juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus diukur dari hasil nyata di lapangan.

Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta Menteri Kehutanan menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di kawasan yang pengelola serta kewajibannya telah diketahui.

Arjun turut menyoroti arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pemerintah disebut perlu memperkuat sistem pencegahan secara permanen, termasuk melalui pembangunan infrastruktur air dan peningkatan kesiapan desa.

Bagi GMNI, langkah pencegahan tersebut semestinya dijalankan secara konsisten sebelum kebakaran meluas. Pemerintah dinilai perlu memiliki target yang jelas, mekanisme pengawasan, serta ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala.

Arjun menegaskan, tanggung jawab penanganan karhutla tidak boleh hanya dibebankan pada Menteri Kehutanan. Presiden juga memiliki peran memastikan instruksi kepada jajaran pemerintah diterjemahkan menjadi program dan tindakan nyata.

“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pencegahan, bagaimana anggaran disiapkan, dan apa ukuran keberhasilan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari karhutla. Jika kebakaran terus berulang, pemerintah harus membuka evaluasi kinerja secara transparan, bukan sekadar mengulang pernyataan komitmen,” tegasnya.

Enam Tuntutan DPP GMNI Bidang Kehutanan

Atas kondisi tersebut, DPP GMNI Bidang Kehutanan menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan dan jajaran terkait dalam pencegahan serta penanganan karhutla.

Kedua, mendesak Kementerian Kehutanan membuka informasi anggaran pencegahan dan penanganan karhutla kepada publik.

Ketiga, meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan karhutla secara permanen, terencana, dan terukur.

Keempat, mendesak penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih terhadap korporasi maupun individu yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Kelima, meminta pemerintah menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang terdampak asap karhutla.

Keenam, mendesak pemerintah membuka evaluasi penanganan karhutla secara berkala kepada publik dan DPR.

Arjun menyebut tuntutan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Rakyat tidak membutuhkan laporan-laporan rapat dan janji penanganan setiap musim kebakaran. Rakyat membutuhkan udara bersih, perlindungan kesehatan, hutan yang terjaga, serta kepastian bahwa setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Presiden memastikan seluruh jajaran pemerintah bekerja dengan target yang terukur dan hasil yang dapat diperiksa publik.

DPP GMNI Bidang Kehutanan menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla harus dinilai dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran, melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan memulihkan ekosistem.

GMNI menyatakan “penghargaan” kepada Menteri Kehutanan tersebut merupakan kritik satire yang bersifat simbolis dan konstruktif. Organisasi itu juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan Kementerian Kehutanan guna membahas persoalan serta langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan.

(Norben)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *