FSPMI Gugat PT Sawit Serdang Makmur ke PHI Medan, 16 Pekerja Tuntut Pesangon – Berita24Jam
SERDANGBEDAGAI, Berita24Jam.ID – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Sawit Serdang Makmur (SSM) berlanjut ke ranah hukum. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serdang Bedagai menyerahkan penanganan perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 pekerja kepada LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, di Kantor KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai, Jalan Keramat Kuda, Dusun III Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Perkara yang diperjuangkan berkaitan dengan tuntutan pembayaran hak pesangon bagi 16 pekerja atau buruh anggota PUK SPPK FSPMI–KSPI PT SSM yang disebut mengalami perubahan status hubungan kerja hingga berujung pada perselisihan PHK.
Pelimpahan perkara dilakukan oleh M. Lui Nst selaku Ketua KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai kepada Tony Rikcson Silalahi, SH dan Hotbinner Silaen, SH. Keduanya merupakan tim LBH Posko Orange yang juga tercatat sebagai Ketua dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Kota Medan.
Melalui kuasa hukum baru tersebut, para pekerja akan mengajukan gugatan perselisihan PHK terhadap pengusaha atau pimpinan PT SSM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perselisihan Bermula dari Perubahan Status Hubungan Kerja
PT Sawit Serdang Makmur merupakan perusahaan yang beralamat di Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan FSPMI, perselisihan bermula ketika perusahaan melakukan perubahan status hubungan kerja terhadap Sudarwis dan 15 pekerja lainnya, yang sebelumnya berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Status tersebut kemudian disebut diubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
FSPMI menyatakan perubahan status hubungan kerja sekaligus PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh pengusaha atau pimpinan PT SSM. Dalam proses tersebut, pihak serikat pekerja menyebut tidak terjadi perundingan Bipartit antara perusahaan dan pekerja terkait perselisihan yang muncul.
Selain itu, FSPMI menyatakan perusahaan belum membayarkan hak atas uang pesangon kepada Sudarwis dan 15 pekerja lainnya.
Atas kondisi tersebut, KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai, yang bertindak sebagai kuasa Sudarwis dan 15 pekerja lainnya, kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Langkah awal dilakukan melalui permohonan perundingan Bipartit kepada pengusaha atau pimpinan PT SSM.
Dua Kali Bipartit Disebut Tidak Berhasil
Dalam proses penyelesaian awal tersebut, KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai disebut telah mengajukan permohonan perundingan Bipartit sebanyak dua kali.
Perundingan itu dimaksudkan untuk membahas sekaligus menyelesaikan perselisihan PHK secara musyawarah dan mufakat antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Namun, menurut keterangan FSPMI, pengusaha atau pimpinan PT SSM menolak melakukan perundingan Bipartit dengan KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai.
Karena perundingan Bipartit tidak berhasil menyelesaikan perselisihan, proses kemudian dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya.
KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan permohonan perundingan Tripartit atau mediasi kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai melalui Mediator Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Mediasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan kedua pihak dan menghasilkan penyelesaian atas perselisihan PHK serta hak pekerja yang dipersoalkan.
Namun, proses Tripartit atau mediasi juga disebut tidak menghasilkan kesepakatan.
FSPMI menyatakan perselisihan belum terselesaikan karena pihak pengusaha atau pimpinan PT SSM tetap tidak bersedia membayar hak pesangon kepada Sudarwis dan 15 pekerja lainnya.
Mediator Keluarkan Surat Anjuran PHK
Setelah proses mediasi tidak mencapai penyelesaian, Mediator PPHI mengeluarkan Surat Anjuran PHK.
Dalam surat anjuran tersebut, Mediator PPHI menganjurkan kepada pengusaha atau pimpinan PT SSM agar membayar hak atas uang pesangon kepada Sudarwis dan 15 pekerja lainnya.
Besaran pesangon yang dianjurkan disebut sebesar satu kali ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Surat anjuran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi para pekerja untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Melalui kuasa hukum baru dari LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, Sudarwis dan 15 pekerja lainnya akan menggugat pengusaha atau pimpinan PT SSM ke PHI pada PN Medan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan perselisihan PHK serta tuntutan pembayaran hak atas uang pesangon bagi 16 pekerja tersebut.
FSPMI Pastikan Perjuangkan Hak Pekerja
Ketua KC FSPMI–KSPI Kabupaten Serdang Bedagai, M. Lui Nst, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak para pekerja yang menjadi anggota PUK SPPK FSPMI–KSPI PT SSM.
Menurut dia, perjuangan tersebut akan dilakukan untuk memastikan tanggung jawab pengusaha atau pimpinan perusahaan terhadap hak pesangon para pekerja.
“Kita akan terus kejar tanggung jawab Pengusaha/Pimpinan PT. SSM untuk membayar hak atas uang Pesangon anggota kami di PUK SPPK–FSPMI PT. SSM, atas nama Saudara Sudarwis dkk (16 orang),” kata M. Lui Nst.
Sementara itu, Tony Rikcson Silalahi, SH, menyatakan LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan siap memberikan pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
“LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan siap memperjuangkan secara hukum sampai Pengusaha/Pimpinan PT. SSM bersedia membayar hak atas uang Pesangon terhadap Saudara Sudarwis dkk (16 orang),” ujarnya.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, perselisihan hubungan industrial antara 16 pekerja dan PT Sawit Serdang Makmur kini memasuki tahapan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan penyelesaian atas perselisihan PHK dan tuntutan pembayaran hak pesangon yang diajukan para pekerja.
Adapun pihak FSPMI dan LBH Posko Orange menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum hingga terdapat penyelesaian terhadap hak-hak pekerja yang mereka perjuangkan.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 2










