Hak Uang Pisah Belum Dibayar, Puluhan Mantan Buruh Gugat PT Delameta Bilano ke PHI Pekanbaru – Berita24Jam
PEKANBARU, Berita24Jam.ID – Perselisihan antara puluhan mantan buruh dengan PT Delameta Bilano di Provinsi Riau terkait pembayaran hak setelah hubungan kerja berakhir memasuki tahap pengadilan.
Para mantan buruh tersebut, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum BAR dan Partner, resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran hak berupa uang pisah yang menurut para mantan buruh belum mereka terima setelah berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan.
Perselisihan ini sebelumnya telah menempuh sejumlah tahapan penyelesaian. Mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, proses mediasi, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
Namun, berdasarkan keterangan pihak mantan buruh, rangkaian upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Perkara kemudian dilanjutkan melalui jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PHI Pekanbaru.
Salah satu mantan buruh, Putra Tahan, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukum mereka.
Menurut Putra, langkah membawa perkara ke pengadilan ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai hak-hak para mantan pekerja yang mereka klaim belum dibayarkan.
“Ya benar, melalui Kuasa Hukum kita sudah mendaftarkan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Negeri Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru Provinsi Riau, dan sudah menerima jadwal sidangnya,” ujar Putra.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian perjuangan para mantan buruh untuk memperoleh pembayaran uang pisah terkait berakhirnya hubungan kerja dengan dasar pengunduran diri.
Putra menyebut, proses penyelesaian persoalan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Selama periode tersebut, para mantan buruh telah menempuh mekanisme bipartit, mediasi hingga RDP bersama DPRD.
Menurut dia, karena belum tercapai penyelesaian terkait pembayaran hak tersebut, para mantan pekerja memilih menempuh proses hukum.
“Hal ini adalah upaya kita untuk mendapatkan hak atas uang pisah atas pemutusan hubungan kerja. Rangkaian ini merupakan tindak lanjut dari keseluruhan pencapaian mendapatkan hak kami, yang sudah dimulai sejak hampir dua tahun belakangan dari bipartit, mediasi sampai dengan RDP bersama DPRD,” katanya.
Putra menambahkan, proses di pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak yang menurut mereka belum diterima.
“Maka dari itu, jalur ini kami lakukan agar ada kepastian tentang hak kami,” ujarnya.
Gugatan Sudah Terdaftar di PHI Pekanbaru
Terpisah, kuasa hukum para mantan buruh, Willy Agus Utomo, SH dari Kantor Hukum BAR, membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Willy mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah rincian mengenai hak yang menurut kliennya harus dibayarkan oleh PT Delameta Bilano.
“Ya, sudah terdaftar di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau. Seluruh rincian aturan dan hak yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Delameta Bilano juga sudah kita serahkan ke pengadilan,” kata Willy.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, sidang pertama perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
Sidang perdana tersebut akan menjadi tahapan awal proses pemeriksaan perkara di PHI Pekanbaru, termasuk terkait kehadiran para pihak yang bersengketa.
Willy menyatakan pihaknya telah menyiapkan rincian hak yang dituntut oleh para mantan buruh dalam perkara tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa proses persidangan tetap membuka kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui perdamaian.
Masih Ada Ruang untuk Penyelesaian Damai
Menurut Willy, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan masih terbuka meskipun perkara telah didaftarkan ke pengadilan.
Ia mengatakan, pihak kuasa hukum masih memberikan ruang bagi manajemen PT Delameta Bilano apabila ingin menyelesaikan persoalan pembayaran hak para mantan buruh secara musyawarah.
“Dalam berkas kita sudah dirinci yang harus dibayar. Dalam penjadwalan sidang, pengadilan juga masih memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk mengedepankan penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan. Ya, semacam perdamaian,” ujar Willy.
Menurut dia, perdamaian dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus menunggu seluruh proses perkara berlangsung hingga selesai.
Pihak kuasa hukum, kata Willy, juga masih membuka ruang komunikasi dengan perusahaan terkait penyelesaian hak para mantan pekerja.
“Kami sebagai kuasa hukum juga masih membuka ruang untuk itu, agar manajemen PT Delameta Bilano beritikad baik, segera membayarkan hak-hak buruh tersebut,” katanya.
Meski demikian, Willy menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Walaupun begitu, jika perusahaan belum mau membuka ruang kekeluargaan itu, kita siap menggugat hak atas buruh-buruh ini sesuai aturan yang ada, mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perselisihan Berawal dari Tuntutan Hak Mantan Pekerja
Perselisihan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Para mantan buruh menyatakan masih terdapat hak berupa uang pisah yang belum mereka terima.
Dalam konteks ketenagakerjaan, ketentuan mengenai uang pisah bagi pekerja yang mengundurkan diri antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, besaran serta penerapan hak dalam setiap perkara harus dilihat berdasarkan kondisi hubungan kerja, dokumen ketenagakerjaan, serta ketentuan yang berlaku bagi pekerja bersangkutan.
Dalam perkara PT Delameta Bilano ini, rincian mengenai nominal hak yang dituntut telah disampaikan oleh kuasa hukum kepada pengadilan. Namun, angka nominal tersebut tidak dirinci dalam keterangan yang menjadi bahan berita ini.
Perselisihan yang sebelumnya ditempuh melalui jalur bipartit dan mediasi hingga RDP bersama DPRD kini memasuki proses hukum di PHI Pekanbaru.
Dengan didaftarkannya gugatan tersebut, penyelesaian perselisihan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sidang Perdana Dijadwalkan 29 September 2026
Sidang perdana perkara dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026. Tahap awal tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perselisihan antara para mantan buruh dan PT Delameta Bilano.
Para pihak masih memiliki peluang untuk mencari penyelesaian melalui perdamaian selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, para mantan buruh menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak yang mereka tuntut.
Perkara ini juga belum menghasilkan putusan pengadilan sehingga seluruh dalil, tuntutan, dan keterangan masing-masing pihak masih harus diuji dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi, tanggapan, maupun keterangan resmi dari pihak manajemen PT Delameta Bilano terkait gugatan para mantan buruh tersebut.
Karena itu, perkembangan selanjutnya masih menunggu proses persidangan dan keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pengadilan.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G
Post Views: 62










