Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Naik Jadi Rp838 Miliar – Berita24Jam

SAMOSIR, Berita24Jam.ID — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir, Senin (14/9/2026).

Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam hasil pembahasan, pagu anggaran APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan dibandingkan pagu sebelumnya.

Pagu yang sebelumnya berada di kisaran Rp776 miliar lebih, berubah menjadi sekitar Rp838 miliar lebih. Artinya, terdapat penambahan anggaran sekitar Rp62 miliar lebih yang selanjutnya dituangkan ke dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah.

Rapat Paripurna DPRD Samosir Memenuhi Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba.

Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 17 anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut hadir dalam agenda tersebut. Di antaranya Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir.

Penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan hasil pembahasan.

Laporan Badan Anggaran tersebut dibacakan Anggota DPRD Kabupaten Samosir Parluhutan Samosir.

Pembahasan sebelumnya dilakukan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan itulah yang kemudian menjadi dasar kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Pagu Anggaran Bertambah Rp62 Miliar

Perubahan pagu anggaran menjadi salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut.

Dari sebelumnya sekitar Rp776 miliar lebih, pagu APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 berubah menjadi sekitar Rp838 miliar lebih.

Dengan demikian, terjadi peningkatan sekitar Rp62 miliar lebih.

Tambahan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam pagu indikatif pada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan hasil pembahasan dan arah kebijakan anggaran yang telah disepakati.

Bagi pemerintah daerah, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan penganggaran dengan kondisi serta kebutuhan pembangunan yang berjalan pada tahun anggaran bersangkutan.

Bupati Samosir Apresiasi DPRD

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras serta komitmen yang diberikan selama proses pembahasan.

Menurut Vandiko, tercapainya kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil dari pembahasan dan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan, sehingga pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Vandiko.

Ia mengatakan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Hal tersebut dinilai semakin penting karena pemerintah daerah tetap menghadapi keterbatasan sumber daya dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Vandiko menjelaskan bahwa hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Perubahan RKA dari masing-masing perangkat daerah tersebut kemudian akan dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026.

“Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan dengan lancar melalui kolaborasi yang harmonis dan konstruktif, hingga nantinya dapat tercapai persetujuan bersama tepat waktu,” katanya.

Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Provinsi

Perubahan kua ppas 2026 samosir

Lebih lanjut, Vandiko menyampaikan bahwa P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi langkah penting dalam mewujudkan berbagai program prioritas daerah.

Kebijakan tersebut merupakan penjabaran dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2026.

Perubahan anggaran juga diarahkan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sinkronisasi tersebut dilakukan melalui penyesuaian pendapatan daerah sekaligus optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah berupaya menyesuaikan struktur dan arah penganggaran dengan kebijakan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Seluruh proses penyusunan perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Samosir sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029.

RPJMD tersebut mengusung visi pembangunan “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan.”

DPRD Minta Perubahan APBD Segera Dilanjutkan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon berharap kesepakatan P-KUA dan P-PPAS yang telah ditandatangani dapat segera ditindaklanjuti melalui tahapan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Nasip berharap dokumen perubahan APBD dapat segera diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Setelah KUA-PPAS ini disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD untuk dibahas, sehingga program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan pada waktu yang tersisa,” ujar Nasip.

Menurutnya, waktu yang tersedia dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 perlu dimanfaatkan sebaik mungkin. Karena itu, tahapan pembahasan perubahan APBD diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Nasip juga menegaskan bahwa APBD yang disusun bersama antara pemerintah daerah dan DPRD harus memuat program-program prioritas yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penyusunan anggaran daerah pada akhirnya diharapkan tidak hanya berorientasi pada angka dan dokumen perencanaan, tetapi juga dapat mendukung pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tahapan Perubahan APBD Samosir 2026 Berlanjut

Perubahan kua ppas 2026 samosir

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir akan melanjutkan proses menuju penyusunan Perubahan APBD 2026.

Tahapan tersebut mencakup penyusunan perubahan RKA oleh perangkat daerah berdasarkan pagu indikatif dan kebijakan yang telah disepakati. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD.

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian dari rangkaian proses penganggaran daerah yang diharapkan dapat berjalan secara tepat waktu.

Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD juga diharapkan dapat mempertahankan kolaborasi selama tahapan berikutnya, sehingga pembahasan perubahan APBD dapat berlangsung secara harmonis dan konstruktif.

Pada saat yang sama, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan Kabupaten Samosir, menyesuaikan kebijakan pemerintah pada tingkat pusat dan provinsi, serta mengoptimalkan kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, kesepakatan perubahan KUA-PPAS bukan menjadi tahap akhir, melainkan menjadi pijakan untuk memasuki proses berikutnya, yakni penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026.

Seluruh tahapan diharapkan berjalan tepat waktu, transparan dan konstruktif agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Samosir.

(S Situmorang)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 1

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *